Connect with us

Serba Serbi

Jemaah Haji 2025 Wajib Miliki BPJS Kesehatan Aktif, Ini Penjelasan Kemenag

Diterbitkan

,

IMG 20250213 101726
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan kebijakan baru (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan kebijakan baru terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji.

Mulai tahun 2025, setiap jemaah haji reguler di wajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif melalui BPJS Kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh bagi jemaah.

Mulai dari persiapan, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan ke Indonesia.

“Setiap jemaah reguler harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum berangkat,”

“Ini sebagai langkah perlindungan kesehatan yang komprehensif, sehingga jemaah bisa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan ibadah,” ujar Muhammad Zain dalam keterangan persnya, Rabu (12/02/2025).

Perlindungan sebelum dan sesudah haji
dengan adanya aturan ini, jemaah yang mengalami masalah kesehatan sebelum keberangkatan dapat mendapatkan perawatan dengan biaya yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan.

Begitu pula setelah kembali ke Indonesia, jemaah yang masih membutuhkan layanan kesehatan akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlindungan kesehatan tetap sama seperti sebelumnya, tetapi yang membedakan adalah kewajiban kepesertaan JKN aktif,”

“Hal ini untuk memastikan jemaah lebih terlindungi,” tambahnya.

Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan bukanlah syarat wajib bagi jemaah haji.

Namun, dengan regulasi baru ini, kesehatan jemaah lebih di jamin selama perjalanan ibadah.

Imbauan Kemenag untuk Jemaah Haji
Kemenag mengimbau seluruh jemaah haji untuk segera memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum proses keberangkatan di mulai.

Dengan perlindungan ini, jemaah di harapkan bisa lebih nyaman dalam beribadah tanpa perlu khawatir dengan biaya kesehatan yang tidak terduga.

“Kami berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan mendapatkan haji yang maqbul serta mabrur,” tutup Muhammad Zain.

Aturan ini nantinya akan di tuangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. (kis/fir)

 

Iklan

Terpopuler