Serba Serbi
Jemaah Haji 2025 Wajib Miliki BPJS Kesehatan Aktif, Ini Penjelasan Kemenag

KABARMALANG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan kebijakan baru terkait perlindungan kesehatan bagi jemaah haji.
Mulai tahun 2025, setiap jemaah haji reguler di wajibkan memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif melalui BPJS Kesehatan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang lebih menyeluruh bagi jemaah.
Mulai dari persiapan, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan ke Indonesia.
“Setiap jemaah reguler harus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum berangkat,”
“Ini sebagai langkah perlindungan kesehatan yang komprehensif, sehingga jemaah bisa lebih tenang dan fokus dalam menjalankan ibadah,” ujar Muhammad Zain dalam keterangan persnya, Rabu (12/02/2025).
Perlindungan sebelum dan sesudah haji
dengan adanya aturan ini, jemaah yang mengalami masalah kesehatan sebelum keberangkatan dapat mendapatkan perawatan dengan biaya yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
Begitu pula setelah kembali ke Indonesia, jemaah yang masih membutuhkan layanan kesehatan akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlindungan kesehatan tetap sama seperti sebelumnya, tetapi yang membedakan adalah kewajiban kepesertaan JKN aktif,”
“Hal ini untuk memastikan jemaah lebih terlindungi,” tambahnya.
Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan bukanlah syarat wajib bagi jemaah haji.
Namun, dengan regulasi baru ini, kesehatan jemaah lebih di jamin selama perjalanan ibadah.
Imbauan Kemenag untuk Jemaah Haji
Kemenag mengimbau seluruh jemaah haji untuk segera memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum proses keberangkatan di mulai.
Dengan perlindungan ini, jemaah di harapkan bisa lebih nyaman dalam beribadah tanpa perlu khawatir dengan biaya kesehatan yang tidak terduga.
“Kami berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lancar dan mendapatkan haji yang maqbul serta mabrur,” tutup Muhammad Zain.
Aturan ini nantinya akan di tuangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. (kis/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































