Connect with us

Pemerintahan

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia

Diterbitkan

,

IMG 20250115 184032
Wamen ATR/Waka BPN bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertipikat tanah wakaf (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kekuatan hukum hak atas tanah bagi tanah wakaf serta rumah ibadah di Indonesia,

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus mempercepat sertipikasi tanah wakaf untuk mendukung keamanan dan keselamatan beribadah.

Demikian di katakan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dalam kegiatan penyerahan sertipikat kepada masyarakat di Provinsi Banten, Jumat (10/01/2025).

“Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, maka rumah-rumah ibadah yang di kelola sudah berkekuatan hukum,” ujarnya.

“Sehingga para jemaah bisa beribadah dengan lebih tenang di rumah-rumah ibadah,”

“Tanpa perlu khawatir atas sengketa dan konflik pertanahan ke depannya,” ucap Ossy Dermawan dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertipikat tanah wakaf.

“Sertipikat tanah wakaf ini mencakup untuk masjid, musala, pondok pesantren dan tempat ibadah lainnya,” tambah Ossy Dermawan.

Selain beribadah dengan tenang, sertipikat tanah wakaf yang telah di serahkan tentunya menambah kebahagiaan bagi pengelola tanah wakaf.

Satu di antaranya adalah A. Saefullah, salah seorang penerima sertipikat tanah wakaf yang juga merupakan Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak.

“Karena sekarang sudah pegang sertipikat, rasanya luar biasa senang,” kata A. Saefullah.

“Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan jajaran, yang telah memberikan kemudahan kepada kami dalam pembuatan sertipikat tanah wakaf,” sambungnya.

Ketua PCNU Kabupaten Lebak menambahkan, bahwa dalam proses pengurusan sertipikat untuk tanah yang akan di pergunakan bagi kepentingan lembaga pendidikan.

Dan kesehatan yang di kelola oleh PCNU Kabupaten Lebak ini tidak di kenakan biaya apapun.

“Alhamdulillah dalam pengurusan sertipikat ini mudah, cepat. Satu lagi, kami tidak di kenakan biaya,” pungkasnya. (*)

 

Iklan

Terpopuler