Pemerintahan
Dukungan Kebijakan Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah

KABARMALANG.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen untuk memberikan dukungan kebijakan.
Salah satunya penyediaan tanah bagi program Pmbangunan Tiga Juta Rumah.
Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 79 ribu hektare tanah yang terindikasi telantar akan di alokasikan untuk permukiman yang menjadi program nasional.
“Potensi tanah telantar itu sebanyak 1,3 juta hektare. Ini dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) habis,”
“Yang sudah terindikasi telantar seluas 854.662 hektare, dan ini harus di pergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Nusron Wahid, Kamis (05/12/2024).
Selain terkait penyediaan tanah, ia mengaku telah mengidentifikasi sedikitnya enam aspek di bidang pertanahan.
Yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha terkait pembangunan rumah serta permukiman.
Identifikasi tersebut ia lakukan juga dalam rangka mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
“Penyediaan tanah, sertipikasi tanah, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red), LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi, red),”
“Hak Tanggungan, dan Roya, ini yang berhubungan dengan pengembang dan konsumennya langsung,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.
Sehubungan dengan aspek PKKPR, Menteri Nusron mengimbau agar para pelaku usaha dalam sektor properti mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah.
Hal ini agar tidak terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di setiap wilayah.
“Tolong di cek karena belum semua wilayah ada Rencana Tata Ruang (RTR)-nya,”
“Saat ini kita baru ada 553 RDTR, padahal kita targetnya 2.000,”
“Untuk itu, kami sudah janjian dengan Menteri Dalam Negeri supaya kepala daerah terpilih nanti menyusun RDTR karena itu akan memudahkan dunia usaha,” ungkap Nusron Wahid.
Aspek pengendalian dalam pemanfaatan tanah dan ruang juga sangat di perlukan.
Di ketahui bahwa alih fungsi lahan sawah mencapai 100-150 ribu hektare setiap tahunnya.
Hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.
“Karena itu dalam peraturan ini Bapak boleh mengambil sawah, tapi harus mengganti dengan sawah baru,”
“Kami juga akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LP2B nasional, ini untuk mengakomodir jika ketersediaan lahan di suatu provinsi tidak ada,”
“Maka dapat di usulkan di provinsi lain untuk mengganti lahannya. Insyaallah Kuartal 1 di 2025 targetnya sudah jadi PP itu,” jelas Menteri Nusron.
Tak kalah penting, Menteri Nusron juga menyatakan terus mengupayakan transformasi layanan pertanahan, termasuk dalam layanan sertipikasi, Hak Tanggungan, dan Roya.
Ia berkomitmen mencari solusi agar pelayanan Kementerian ATR/BPN tidak ada unsur pungutan liar. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































