Connect with us

Politik

Ikut Kampanye Bawaslu Nyatakan Kades Talok Tak Netral

Published

on

IMG 20241101 140921 scaled
Tim Hukum Paslon Salaf (Sanusi-Lathifah)

 

KABARMALANG.COM – Kades Talok Agus Harianto di nyatakan Bawaslu Kabupaten Malang melanggar Undang-Undang (UU) Desa.

Karena terbukti mengikuti kampanye salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Malang 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah mengatakan, Kades Talok Agus Harianto sebelumnya di laporkan Tim Hukum Paslon Salaf (Sanusi-Lathifah) Rudi Santoso (23/10/2024).

Karena di duga mengikuti kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang.

“Yang di langgar adalah Undang-Undang Desa. Bukan pidana pemilu,” ujar Alam kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Menurut Alam, dari proses penelitian dan pemeriksaan menemukan adanya bukti bahwa Kades Talok tidak netral di Pilkada Kabupaten Malang 2024.

“Tindakan atau perbuatan yang di lakukan adalah mengajak atau membuat komitmen dengan salah satu paslon,” tuturnya.

Karena melanggar Undang-Undang Desa, Bawaslu Kabupaten Malang mengirimkan surat kepada Bupati Malang atas pelanggaran tersebut.

Untuk kemudian bisa di teruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

Rekomendasi di kirim kepada Bupati Malang karena merupakan pejabat yang membina kepala desa.

“Kami kembalikan kepada mekanisme di pemerintah daerah terkait sanksinya. Karena pelanggaran yang di lakukan menyangkut UU Desa,” ujar Alam.

Sementara itu, Plh Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengaku pihaknya telah menerima surat tembusan yang di kirim oleh Bawaslu.

“Seingat saya Pemkab Malang sudah menerima surat tersebut. Sifatnya tembusan,” ucapnya.

“Karena hal itu kewenangan Bawaslu, maka kami menunggu progres tindak lanjutnya,” pungkas Nurman terpisah. (*)

 

Advertisement

Terpopuler