Connect with us

Peristiwa

Operasi Patuh Semeru 2024, Simak 14 Jenis Pelanggaran di Jalanan

Diterbitkan

,

IMG 20240715 113233
Polres Malang menyelenggarakan operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Patuh Semeru 2024” (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polres Malang menyelenggarakan operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Patuh Semeru 2024”.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024, di wilayah Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, preemtif, preventif, serta humanis.

Sejumlah 120 personel gabungan di kerahkan guna mendukung pelaksanaan operasi.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” kata Dicka di Polres Malang, Senin (15/7).

Ia menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2024 bersifat terbuka dan di laksanakan dalam bentuk operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Operasi ini juga melibatkan fungsi operasional kepolisian lainnya yang di laksanakan secara profesional, bermoral, dan humanis.

Tujuan utama dari operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan.

“Selain itu, operasi ini di harapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” imbuhnya.

Jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi ini meliputi berbagai pelanggaran lalu lintas. Sasaran utama dari operasi ini adalah:

1. Pengendara yang melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
14. Parkir liar.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan di jalan raya dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” pungkasnya. (tik/fir)

 

Iklan

Terpopuler