Pemerintahan
Pj. Wali Kota Malang Wujudkan Wilayah Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkualitas

KABARMALANG.COM – Pj. Wali Kota Malang meeujudkan wilayah perencanaan pembangunan berkelanjutan dan berkualitas.
Hal tersebut di sampaikan Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat hadir dan paparan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (11/7).
Wahyu Hidayat memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti virtual.
Turut serta mendampingi Pj. Wali Kota Wahyu adalah Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Diah Ayu Kusumadewi beserta jajaran.
Wahyu juga mengatakan bahwa faktor penting kualitas pembangunan adalah keselarasan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang telah di tetapkan.
“Karenanya, penting bagi kita semua untuk mewujudkan wilayah perencanaan kota yang berkelanjutan dan berkualitas menuju Kota Malang berkelas,” tambahnya.
Ahli planologi tersebut juga berharap agar setelah melakukan paparan RDTR kali ini, proses persetujuan substansi segera terlaksana.
“RDTR ini akan di gunakan sebagai pedoman pembangunan berbasis tata ruang dalam penunjang ketertiban pembangunan sesuai dengan RDTR,” jelas Wahyu.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan mengatakan bahwa kehadiran RDTR berkualitas membuat produk hukum yang di hasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.
“Saya komitmen untuk bisa menyelesaikan secepatnya (persetujuan substantif) dengan tentu komitmen dari temen-temen teknis,” imbuhnya.
Seperti di ketahui, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.
Kebijakan tersebut untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. (tik/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































