Connect with us

Pemerintahan

Kasus Covid-19 Meningkat, PTM 100 Persen di Kabupaten Malang Ditunda

Published

on

IMG 20220212 163130
Kepala Dispendik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Kasus Covid-19 di Kabupaten Malang meningkat membuat seluruh sekolah harus kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen.

Hal tersebut sesuai dengan aturan PPKM Level 2 yang tertuang di dalam Inmendagri 9 tahun 2022. Padahal sebelumnya kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang belum mengalami lonjakan.

Sebelumnya sejumlah sekolah sudah ada yang menggelar PTM 100 persen dengan prokes ketat. Kemudian pada sekitar sepekan ini kasus aktif Covid-19 melonjak, PTM harus dikembalikan dengan kapasitas 50 persen.

“Ya orang tua sempat kecewa. Kepala sekolah dan guru saya minta untuk komunikasi kembali. Karena memang situasinya seperti ini,” ujar Kepala Dispendik Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang ia terima dari Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, ada siswa yang dilaporkan positif Covid-19.

Rahmat, tidak menyebutkan secara pasti dimana lokasinya, namun dari tracing yang telah dilakukan oleh pihak Puskesmas setempat, ia memastikan bahwa siswa yang bersangkutan tidak terpapar dari klaster sekolah.

“Tracing dari Puskesmas dan Satgas setempat ternyata yang bersangkutan (terpapar) dari keluarga. Ya anak itu saja yang dua minggu tidak bisa masuk, gurunya juga begitu,” terang Rahmat.

Dengan kondisi tersebut, siswa yang bersangkutan tetap bisa mendapatkan haknya untuk menerima pembelajaran, meskipun dengan sistem dalam jaringan (daring).

Menurut Rahmat, sebelum ada lonjakan kasus Covid-19 ini, ada sekitar 97 sekolah negeri yang bersiap untuk menggelar PTM 100 persen.

Sementara itu, Bupati Malang HM. Sanusi menyebutkan bahwa pada prinsipnya, pembelajaran tatap muka di Kabupaten Malang masih berpedoman pada aturan yang melekat pada penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Malang.

“Pendidikan dibatasi 50 persen. Aturannya seperti itu kita ikuti. Kalau sekolah mau meliburkan (daring) boleh, tapi kalau menambah kapasitas tidak boleh. Masuk 75 persen jelas tidak boleh,” ujarnya.

Sanusi menegaskan, bahwa hal tersebut berlaku bagi semua lembaga pendidikan di Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang terus meningkat. Data dari Dinkes Kabupaten Malang, saat ini ada sebanyak 959 kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang.(carep01/fir)

Advertisement

Terpopuler