Pemerintahan
Remisi Lapas Malang 2021 Diterima 1580 WBP, 13 Langsung Bebas

KABARMALANG.COM – Selasa (17/8), sebanyak 1.580 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang mendapatkan haknya berupa Remisi Umum 2021.
Dari jumlah itu, 13 di antaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan Remisi Umum (RU) II.
Pemberian remisi umum berlangsung secara simbolis tepat pada peringatan HUT RI ke-76 hari ini (17/8). Penyerahan bertempat di depan museum Pendjara Lowokwaroe, Kota Malang.
Kepala Lapas Kelas I Malang RB Danang Yudiawan memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring bersama Menkumham Yasonna H Laoly.
Kepala Lapas Kelas I Malang memberikan SK remisi secara simbolis kepada tiga belas perwakilan WBP.
Kalapas menjelaskan bahwa saat ini penghuni Lapas Kelas I Malang ada 3.251 WBP dan tahanan.
Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu dia mengirimkan usulan sebanyak 1.580 WBP untuk mendapatkan Remisi Umum kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami mendapatkan balasan berupa tiga SK kolektif. Dengan total sebanyak 1.580 WBP yang berhak mendapatkan remisi. 13 di antaranya langsung bebas,” tutur RB Danang Yudiawan.
Lebih lanjut Kalapas menyatakan bahwa syarat mendapatkan remisi yakni bila WBP mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di Lapas.
“Kemudian, tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis mendapat nilai berkelakuan baik. Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis,” jelas RB Danang.
Meski begitu, jumlah itu pasti bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, Lapas Kelas I Malang dapat mengusulkan kembali bagi WBP yang belum memperoleh Remisi Umum tahun 2021.
Yakni, mereka yang pidana lebih dari 6 bulan. Kemudian, masuk Lapas 6 bulan sebelum pemberlakuan remisi. Yakni sampai dengan sebelum tanggal 18 Februari 2021.
“Mereka akan terklasifikasi sebagai usulan susulan setelah WBP tersebut inkrah (berkekuatan hukum tetap). Perlu melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” terangnya.
Lapas Malang Beri Hak Asimilasi 565 Orang Di 2021
Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Lapas Kelas I Malang telah memberikan hak WBP dan Anak. Yaitu berupa asimilasi dan integrasi di rumah.
Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. Totalnya yakni mencapai 565 orang.
“Dengan rincian asimilasi sebanyak 416 Orang dan sisanya 149 orang mendapatkan hak integrasi,” ungkap Kalapas.(carep-04/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































