Hukrim
Suami Bacok Istri Di Malang, Kepala Luka, Jemari Tangan Kiri Terputus

KABARMALANG.COM – Seorang suami tega bacok istri sendiri di Dusun Sumberejo, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.
Alhasil, korban mengalami luka parah di kepala. Tidak hanya itu, setidaknya dua jemari tangan kiri korban juga terputus.
Pelaku, berinisial TW, 31. Dialah suami yang bacok istri sendiri, RP, 36, di Bantur Kabupaten Malang.
Peristiwa ini terjadi pekan kedua Juni lalu. Senin malam (21/6), Buser Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan TW.
Sekarang, Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) sedang menangani kasus tesrebut.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi membenarkan. “Benar, kami sudah amankan,” ujar Donny kepada wartawan, Selasa kemarin (22/6).
Kabar Lainnya : Suami Gergaji Istri, Tewas Setelah Lompat Dari Atap Rumah.
Dari keterangan sementara, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021. Sekitar pukul 21.00 WIB, suami bacok istri ini terjadi di depan rumah korban, Bantur Kabupaten Malang.
Alkisah, korban dan pelaku sejatinya sudah tidak harmonis. Hubungan rumah tangga ini sudah sulit terselamatkan.
Bahkan, korban dan pelaku sudah pisah ranjang. Apa lagi, kabarnya korban juga telah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Dugaan kuat polisi, pelaku nekat membacok korban karena sakit hati. Dugaan sementara, pelaku tidak mau cerai.
Karena rasa inilah, pelaku TW merencanakan penganiayaan terhadap istri sendiri. Kamis malam, pukul 21.00 WIB, TW mendatangi korban.
Ketika itu, korban sedang menyiram bunga di depan rumah. TW datang diam-diam. Tanpa aba-aba, TW membacok korban dari arah belakang dengan sebilah senjata tajam.
Setidaknya, ayunan senjata tajam TW ini mengenai kepala dan jemari tangan kiri korban. Korban pun langsung tersungkur berdarah-darah begitu terkena sabetan senjata tajam ini.
Sontak, korban berteriak meminta tolong. Sementara, TW kabur.
Warga masyarakat melihat korban sudah mandi darah. Sehingga, masyarakat langsung melarikannya ke rumah sakit untuk perawatan.
Sementara, anggota keluarga korban, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bantur. Setelah dua pekan buron, polisi berhasil mengamankan TW.
Kasus ini termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karena, keduanya masih berstatus legal suami istri, walaupun sudah pisah ranjang.
Sehingga, UPPA Polres Malang menjadi unit yang menangani kasus tersebut.(carep-04/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































