Connect with us

Peristiwa

Disnaker Kota Malang Soal 5 TKW Kabur : PT CKS Tak Berizin

Published

on

Dinas Naker - PMPTSP Kota Malang soroti kejadian kaburnya 5 TKW dari Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) PT CKS.
Plt Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Dinas Naker – PMPTSP Kota Malang soroti kejadian kaburnya 5 TKW dari Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) PT CKS.

Dinas Naker-PMPTSP Kota Malang pun saat ini sedang mendalami kejadian kaburnya 5 calon TKW tersebut yang terjadi pada Rabu (9/6) malam.

Plt Kepala Dinas Naker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso membenarkan. Pihaknya menggandeng Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Provinsi Jatim dan BP2MI untuk proses pendalaman.

“Kalau dari Disnaker itu sesuai kewenangan yang kami miliki. Kami (Disnaker) juga gak bisa bertindak sendiri. Kami bekerja sama dengan dua pihak terkait lainnya,” ujar Erik kepada wartawan, Jumat (11/6).

Erik mengatakan terkait hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana dalam kejadian ini, hal itu menjadi wewenang pihak kepolisian.

Selanjutnya, Erik juga menyebutkan bahwa PT Central Karya Semesta (CKS) belum memiliki izin operasional.

Berikut ini operasional BLK LN Central Karya Semesta  (CKS) berdasarkan ijin. Yakni 566/LA-LPK/I/2017, lalu 259/LA-LPK/I/2019, dan 260/LA-LPK/2019.

“Pada saat ini pihak CKS akan menambah prorgam pelatihan barista, di mana untuk perizinan masih dalam proses di Disnaker, PM dan PTSP,” terang Erik.

“Pelatihan kerja di LPK/BLK harus sesuai dengan izin program pelatihan yang terselenggara. Setiap penambahan program pelatihan, harus memperbarui izin LPK,” sambungnya.

Kemudian setiap program pelatihan harus sudah ada kurikulum, sarana pra sarana penunjang, intruktur dan lain-lain.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Permenaker dan Transmigrasi RI Nomor PER.17/MEN/VII/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

Dia menuturkan bahwa pihaknya juga sedang mendalami terkait keterangan dari 5 TKW yang kabur. Yakni tentang adanya unsur eksploitatif dan penelantaran calon TKW dari pihak BLK LN PT CKS.

“Terkait kebenaran pengakuan korban soal eksploitasi dan penelantaran calon PMI masih dalam pendalaman pihak-pihak terkait yang berwenang,” jelasnya.

“Penuturan dari pihak CKS, merasa tidak ada permasalahan dengan calon PMI,” tutup Sekda Kota Malang itu.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler