Connect with us

Hukrim

Update Kecelakaan Poncokusumo Malang, Sopir Jadi Tersangka

Published

on

Update Kecelakaan Poncokusumo Malang, Sopir Jadi Tersangka
Muhammad Asim (posisi kemudi) menjadi tersangka kasus kecelakaan maut Poncokusumo. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Polisi memberi update terbaru penyelidikan kecelakaan Poncokusumo Kabupaten Malang. Hasilnya, sopir pickup maut itu menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil update penyelidikan kecelakaan Poncokusumo Malang, sopir lalai.

Yaitu, atas nama Muhammad Asim, 44. Dia warga Ranupane, Kecamatan Senduro Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar juga membenarkan. “Penentuan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan plus asistensi TAA Polri. Kami tetapkan sopir sebagai tersangka per Senin (31/5),” kata Hendri kepada wartawan, Senin malam.

Sebelum ini, kecelakaan Poncokusumo memang sangat tragis. Delapan orang tewas dan enam luka berat, Rabu (26/5).

Para korban menumpangi pickup L300 sebelum kecelakaan di Poncokusumo. Sementara, Muhammad Asim adalah sopirnya.

Begitu melintas di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom Poncokusumo, mobil itu kecelakaan.

Mobil menabrak pohon tanpa ada pengereman. Sehingga, kuat dugaan sopir mengantuk.

Dugaan bahwa rem blong juga kandas dengan hasil olah TKP.

Alhasil, polisi menetapkan tersangka Muhammad Asim karena ia lalai. Ketika menyetir, dia tidak awas dan mengakibatkan kecelakaan di Poncokusumo.

“Saat menyetir ia kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap,” tuturnya.

Saat ini, dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) yang merawat Muhammad Asim sudah memperbolehkan pulang.

Setelah menjadi tersangka kecelakaan Poncokusumo, dia masih ada di kediamannya di Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang untuk masa pemulihan.

“Kalau nanti kondisinya sudah membaik, maka akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan,” ujarnya.

Kabar Lainnya : Kecelakaan Poncokusumo Klaim 7 Nyawa, Ini Kronologi Resminya.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriyansyah mengamini. Dia juga mengatakan ada satu anggota polisi yang turut mengawal tersangka di kediamannya.

Sehingga, polisi ingin menutup kemungkinan kaburnya tersangka penyebab kecelakaan Poncokusumo. “Indikator tersangka membaik paling tidak ketika sudah bisa menjaga diri,” ujarnya.

Kemudian, Agung menyebut tersangka terkena pasal berlapis atas kecelakaan Poncokusumo. Yakni pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

“Ancaman hukuman pasal 310 paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” akhirnya.(carep-04/yds)

Advertisement

Terpopuler