Connect with us

Peristiwa

Guru TK Terima Bantuan Pelunasan Utang Rp 26 Juta dari Baznas

Published

on

Guru TK Terima Bantuan Pelunasan Utang Rp 26 Juta dari Baznas
S, mantan guru TK didampingi kedua kuasa hukumnya saat menerima bantuan pelunasan utang sebesar Rp 26,2 juta dari Baznas Kota Malang (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COMĀ – Mantan guru TK di Kota Malang yang terjerat utang dari 24 pinjaman online (pinjol) akhirnya terima bantuan uang pelunasan utang dari Baznas.

Mantan Guru TK berinisial S itu terima bantuan uang pelunasan utang pokok dari 24 pinjol tersebut sebesar Rp 26,2 juta.

Sebelumnya S harus menanggung total utang pinjol beserta bunganya sekitar Rp 39 juta. Akan tetapi setelah verifikasi, ternyata utang pokoknya sebesar Rp 26,2 juta.

Bertempat di Kantor Baznas Kota Malang, S menerima langsung bantuan dari Sulaiman, Ketua Kantor Baznas Kota Malang. Turut mendampingi kedua kuasa hukumnya, Slamet Yuono dan Elza Rianty.

Saat menerima bantuan untuk pelunasan pinjol tersebut, S tampak begitu terharu hingga harus meneteskan air mata. Ia sangat berterima kasih kepada pihak yang telah membantunya.

Slamet Yuono, kuasa hukum dari Kantor 99 and Partners Law Firm itu mengamini. Ia turut berterima kasih atas bantuan tersebut.

“Terima kasih sebelumnya atas dukungan dari Baznas, Pak Wali Kota Malang, OJK, Camat (Sukun), pihak lurah (Sukun) danĀ  para donatur dari Baznas,” ujar Slamet kepada wartawan, Jumat (21/5).

Kabar Lainnya : Tertekan Pinjaman Online, Warga Blimbing Lakukan Percobaan Bunuh Diri.

“Kami dari kuasa hukum ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahwa bantuan ini kami terima untuk ibu S, terkait penyelesaian dari 23 (pinjol) yang ada sisanya, baik ilegal maupun legal,” sambungnya.

Slamet mengatakan karena bantuan berasal dana umat, maka dia akan mengelolanya dengan sebaik mungkin.

“Jadi kami dari kuasa hukum akan mengelola uang ini. Caranya kami akan menginventarisir pinjol tersebut,” terangnya.

Untuk pembayaran dengan empat pinjol yang legal, Slamet akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),Ā  karena pinjol legal termasuk anggota AFPI.

“Itu akan kita (kuasa hukum) selesaikan, dengan catatan kami akan menyelesaikan pokoknya saja dari Baznas. Insyallah yang legal segera kami ambil tindakan, kami akan bertemuĀ  dan segera menyelsaikan,” paparnya.

Selanjutnya pihaknya juga akan menyelesaikan persoalan denganĀ  19 pinjol ilegal yang menjerat S.

“Kami akan menghubungi 84 kontak yang ada, baik pinjol legal maupun ilegal itu, akan coba kami hubungi untuk bertemu di kantor kami di Jakarta,” jelasnya.

“Tapi yang gak ada kontak, tapi ada alamatnya, akan kita berkirim surat secara resmi dari kantor. Kami tidak ingin apa-apa, kalo proses hukum itu lain, tetapi ini urusan penyelesain pinjaman,” akhirnya.

Sebelum ini, Kabarmalang memberitakan ada seorang guru TK di Malang menjadi korban teror rentenir pinjol ilegal.

Bunga pinjamannya dari Rp 2 jutaan menggelembung hingga Rp 39 juta. Korban juga mendapat pemecetan dari TK tempatnya bekerja akibat jeratan pinjol tersebut.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler