Pemerintahan
Wali Kota Malang Lunasi Utang Guru TK yang Dipecat Karena Pinjol

KABARMALANG.COM – Wali Kota Malang, Sutiaji lunasi utang seorang guru TK swasta di Kota Malang yang terkena pemecatan karena terjerat pinjaman online (pinjol).
Seorang guru TK bernama Melati (bukan nama sebenarnya) di wilayah Kecamatan Sukun itu terjerat 24 pinjol dengan tanggungan hutang sekitar Rp 35 juta.
Padahal, guru TK di Malang itu meminjam uang untuk bayar kuliah S1. Ini adalah syarat dari TK swasta itu bagi korban agar tetap bisa bekerja.
Wali Kota Malang menungkapkan dia turun tangan untuk lunasi pembayaran utang pokok guru TK tersebut di 24 tempat pinjol.
Ia mengatakan hal tersebut usai pertemuan dengan Melati di Balai Kota Malang. Turut mendampingi Kepala OJK Malang dan Kadisdikbud Kota Malang.
“Berkaitan dengan masalah tanggungannya maka saya sudah manggil Baznas. Jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan kami investarisir,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan, Rabu (19/5).
Kabar Lainnya : Tertekan Pinjaman Online, Warga Blimbing Lakukan Percobaan Bunuh Diri.
“Berapa sih sebenarnya jumlahnya, nanti kita take over, sehingga tidak ada tanggungan lagi. Harapan kami memang akan membayar yang pokok-pokok saja ya,” sambungnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan nasib pekerjaan Melati usai pemecatan, Sutiaji sudah berkoordinasi dengan Kadisdikbud Kota Malang. Sutiaji akan mencarikan tempat mengajar Melati yang baru.
“Saya mintakan kepada kepala Dinas Pendidikan untuk mencarikan solusi untuk Melati mengajar di TK lain. Agar ia tetap bisa berkontribusi di bidang pendidikan,” jelasnya.
Terakhir, Sutaji mengimbau kepada masyarakat Kota Malang tidak gampang tergoda untuk melakukan transaksi di pinjol.
Tujuannya agar tidak terulang kembali kasus para nasabah yang terjerat pinjol ilegal seperti kasus guru TK itu.
“Kasus ini bisa jadi bukan satu-satunya kasus. Banyak kasus, cuma yang teman-teman media tahu ini, sehingga bisa terblow up,” terang orang nomor satu di Pemkot Malang itu.
“Sehingga masyarakat semakin tahu bahwa seharusnya mana upaya untuk menutupi kebutuhannya dan mana yang seharusnya mereka hindari,” tutupnya.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































