Connect with us

Pemerintahan

OJK Malang Minta Korban Teror Rentenir Pinjol Ilegal Lapor Polisi

Published

on

OJK Malang Minta Korban Teror Rentenir Pinjol Ilegal Lapor Polisi
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Kasus guru TK di Malang hampir bunuh diri karena teror rentenir pinjaman online ilegal mendapat perhatian OJK.

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri meminta korban, siapa pun itu, melakukan tindakan hukum.

Jika ada nasabah pinjol ilegal yang mendapat teror dari rentenir, maka pihak nasabah jangan segan-segan melapor ke polisi.

“Misalnya, debt collector terus menghubungi beserta adanya ancaman atau tindak kekerasan lainnya. Maka masyarakat yang terjerat pinjol illegal tersebut dapat menghubungi polisi,” terangnya kepada Kabarmalang.com, Senin sore (17/5).

Begitu pula, misalnya ada masyarakat yang tidak merasa meminjam, tetapi mendapat teror oleh pinjol ilegal. Maka masyarakat bisa memberikan penjelasan kepada pihak pinjol ilegal.

“Tujuannya untuk melakukan klarifikasi pada penyelenggara Fintech Lending yang bersangkutan,” kata Sugiarto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi berupaya menindak tegas setiap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia bersama instansi terkait di dalam satgas melakukan langkah-langkah preventif. Mereka juga saling berkoordinasi dalam rangka penegakan hukum terhadap pinjol illegal.

“OJK bersama dengan Cyber Patrol Kepolisian Republik Indonesia secara rutin melakukan pemantauan terhadap Fintech peer to peer Lending ilegal. Kami juga aktif melakukan pemblokiran,” ujar Sugiarto.

Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening pinjol tanpa rekomendasi OJK.

“Perbankan juga harus mengonfirmasi kepada OJK terkait rekening existing yang terduga penggunannya untuk kegiatan fintech lending ilegal,” jelasnya.

Kabar Lainnya : Tertekan Pinjaman Online, Warga Blimbing Lakukan Percobaan Bunuh Diri.

Sugiarto mengatakan total entitas pinjol ilegal sejak awal 2018 sampai April 2021 sebanyak 3.193 entitas.  

Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi untuk upaya-upaya lainnya. Yakni mengumumkan kepada masyarakat tentang daftar nama perusahaan Fintech Peer to Peer Lending Ilegal melalui situs www.ojk.go.id.

“Lalu mengajukan blokir website dan aplikasi  secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik  Indonesia,” terangnya.

“Kemudian OJK menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk penegakan  hukum,” sambungnya.

OJK dan kepolisian bersama – sama melakukan sosialisasi soal pinjol kepada masyarakat melalui media, seminar kampus, ataupun komunitas tertentu mengenai Financial technology.

Sebelum ini, seorang guru TK di Malang menjadi korban teror rentenir pinjol ilegal. Bunga pinjamannya dari Rp 2 jutaan menggelembung hingga Rp 40 juta.

Akibatnya, korban frustasi dan hampir bunuh diri.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler