Pemerintahan
Warga Malang Bisa Perpanjang SIM Dengan Aplikasi SINAR

KABARMALANG.COM – Korlantas Polri melaunching pelayanan SIM online, yakni aplikasi bernama Sinar, singkatan dari SIM Nasional Presisi. Fungsinya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store. Sehingga masyarakat bisa lebih efisien mengaksesnya melalui telepon seluler.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Ramadhan Nasution membenarkan. Aplikasi Sinar sementara ini di Kota Malang masih untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, belum melayani pembuatan SIM.
“Jadi nanti ada aplikasi untuk perpanjangan SIM bisa di mana saja dan kapan saja, cukup download melalui aplikasi yang ada di playstore,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (13/4).
Rama, sapaannya, menyatakan penerapan aplikasi Sinar bakal terlaksana di Kota Malang dalam waktu dekat ini.
“Untuk di Kota Malang, dalam satu dua hari ke depan sudah bisa terlaksana (aplikasi Sinar), karena tinggal menunggu, ini sudah online di Jakarta,” terangnya.
“Insyallah minggu ini sudah bisa terkoneksi, karena perlu maintenance yang perlu terlaksana dari aplikasi yang tersambung dengan satpas kami,” tambahnya.
Dia mengatakan masyarakat tinggal mengikuti proses yang ada di dalam aplikasi Sinar. Sehingga masyarakat tidak harus ke Satpas Polresta Malang Kota.
Prosedur penggunaan aplikasi Sinar tidak berbeda jauh dengan pelayanan SIM di Kantor Satpas.
“Dengan aplikasi itu masyarakat tetap melaksanakan pendaftaran, lanjut dengan tes kesehatan, tes psikologi, pembayaran dan tinggal terima SIM-nya,” bebernya.
“Karena perpanjangan SIM tersebut, database masyarakat yang sudah punya sim, tentunya sudah ada di server kita,” lanjutnya.
Rama mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Untuk perpanjangan online SIM A dan SIM C. Metode pembayarannya kita bekerja sama langsung dengan Bank BNI,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Horee…74 Warga Kota Malang Dapat SIM Gratis.
Ketika proses perpanjangan SIM telah rampung. Selanjutnya masyarakat tinggal mengambil SIM yang tercetak di kantor Satpas.
Ia mengatakan ada tiga pilihan untuk mengambil SIM tersebut di Satpas. Pertama, masyarakat bisa mengambilnya sendiri.
“Kedua, bisa melalui pengiriman kantor pos Indonesia, nanti masyarakat menerima surat seperti ini, di dalamnya sudah ada SIM-nya,” jelasnya.
Terakhir, masyarakat bisa mewakilkan orang lain untuk pengambilan SIM yang telah jadi. Misalnya melalui ojek online, asalkan yang mewakili membawa kode verifikasi.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































