Pemerintahan
Warga Malang Bisa Perpanjang SIM Dengan Aplikasi SINAR

KABARMALANG.COM – Korlantas Polri melaunching pelayanan SIM online, yakni aplikasi bernama Sinar, singkatan dari SIM Nasional Presisi. Fungsinya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM.
Aplikasi tersebut tersedia di Google Play Store. Sehingga masyarakat bisa lebih efisien mengaksesnya melalui telepon seluler.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Ramadhan Nasution membenarkan. Aplikasi Sinar sementara ini di Kota Malang masih untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, belum melayani pembuatan SIM.
“Jadi nanti ada aplikasi untuk perpanjangan SIM bisa di mana saja dan kapan saja, cukup download melalui aplikasi yang ada di playstore,” ujar Ramadhan kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Selasa (13/4).
Rama, sapaannya, menyatakan penerapan aplikasi Sinar bakal terlaksana di Kota Malang dalam waktu dekat ini.
“Untuk di Kota Malang, dalam satu dua hari ke depan sudah bisa terlaksana (aplikasi Sinar), karena tinggal menunggu, ini sudah online di Jakarta,” terangnya.
“Insyallah minggu ini sudah bisa terkoneksi, karena perlu maintenance yang perlu terlaksana dari aplikasi yang tersambung dengan satpas kami,” tambahnya.
Dia mengatakan masyarakat tinggal mengikuti proses yang ada di dalam aplikasi Sinar. Sehingga masyarakat tidak harus ke Satpas Polresta Malang Kota.
Prosedur penggunaan aplikasi Sinar tidak berbeda jauh dengan pelayanan SIM di Kantor Satpas.
“Dengan aplikasi itu masyarakat tetap melaksanakan pendaftaran, lanjut dengan tes kesehatan, tes psikologi, pembayaran dan tinggal terima SIM-nya,” bebernya.
“Karena perpanjangan SIM tersebut, database masyarakat yang sudah punya sim, tentunya sudah ada di server kita,” lanjutnya.
Rama mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Untuk perpanjangan online SIM A dan SIM C. Metode pembayarannya kita bekerja sama langsung dengan Bank BNI,” tuturnya.
Kabar Lainnya : Horee…74 Warga Kota Malang Dapat SIM Gratis.
Ketika proses perpanjangan SIM telah rampung. Selanjutnya masyarakat tinggal mengambil SIM yang tercetak di kantor Satpas.
Ia mengatakan ada tiga pilihan untuk mengambil SIM tersebut di Satpas. Pertama, masyarakat bisa mengambilnya sendiri.
“Kedua, bisa melalui pengiriman kantor pos Indonesia, nanti masyarakat menerima surat seperti ini, di dalamnya sudah ada SIM-nya,” jelasnya.
Terakhir, masyarakat bisa mewakilkan orang lain untuk pengambilan SIM yang telah jadi. Misalnya melalui ojek online, asalkan yang mewakili membawa kode verifikasi.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































