Connect with us

Pemerintahan

Polresta dan Satpol PP Siap Razia Diskotik dan Karaoke Saat Ramadan

Published

on

Polresta dan Satpol PP Siap Razia Diskotik dan Karaoke Saat Ramadan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata (Foto: Fathi)

 

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, dan jajaran samping bakal melaksanakan operasi gabungan merazia tempat hiburan malam.

Petugas bakal melakukan razia tempat hiburan malam yang tetap bandel beroperasi selama bulan Ramadan tahun 2021 ini.

Sebab, Wali Kota Malang telah mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah tahun 2021.

SE ini juga yang memberi kewenangan petugas untuk razia. SE Wali Kota Malang memberi larangan beroperasi bagi tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar.

Lalu permainan bolling, warung internet, toko penjual minumal beralkohol serta jenis usaha yang berada di dalamnya wajib tutup.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Polresta bakal kolaborasi lintas sektor seperti Satpol PP dan TNI untuk razia gabungan tersebut.

“Ya nanti bersama-sama dengan satgas, kan kita gak jalan sendiri. Karena itu adalah kewenangan bersama dengan satgas,” ujar Leonardus kepada wartawan di Balaikota Malang, Selasa (13/4).

Leonardus belum bisa menyebutkan tempat-tempat hiburan mana saja yang akan mereka razia.

“Nanti kita acak (sasaran razia), kalau saya temukan pelanggaran, akan saya amankan,” ringkasnya.

Kabar Lainnya : Seks Bebas Saat Tahun Baru, 50 Pasangan Dirazia, Ada Yang Remaja, Miris.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengamini. Ia belum bisa menyebutkan jadwal razia gabungan itu.

“Iya ada (operasi gabungan), tapi tidak kami sebutkan kapan waktunya. Sudah kami persiapkan. Nanti satu minggu satu kali,” papar Priyadi, Selasa (13/4).

“Sasarannya tempat-tempat kafe yang beroperasi lebih dari jam 10 malam ya kita razia. Tempat-tempat hiburan, diskotik dan karaoke juga,” lanjutnya.

Priyadi mengatakan saat razia pada Ramadan tahun 2020 lalu, pihaknya berhasil menindak tempat penjualan minuman beralkohol.

“Setelah razia, ada beberapa tempat yang jual minuman beralkohol kita tindak. Langsung kita sita sebagai bukti,” ungkapnya.

Jika masih saja ada pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar aturan itu, Satpol PP tidak segan-segan untuk menindak.

“Itu nanti kalau ada pelanggaran akan kita sanksi. Awalnya teguran, jika masih bandel ya kita cabut izinnya,” akhirnya.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler