Pemerintahan
Polresta dan Satpol PP Siap Razia Diskotik dan Karaoke Saat Ramadan

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, dan jajaran samping bakal melaksanakan operasi gabungan merazia tempat hiburan malam.
Petugas bakal melakukan razia tempat hiburan malam yang tetap bandel beroperasi selama bulan Ramadan tahun 2021 ini.
Sebab, Wali Kota Malang telah mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah tahun 2021.
SE ini juga yang memberi kewenangan petugas untuk razia. SE Wali Kota Malang memberi larangan beroperasi bagi tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar.
Lalu permainan bolling, warung internet, toko penjual minumal beralkohol serta jenis usaha yang berada di dalamnya wajib tutup.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Polresta bakal kolaborasi lintas sektor seperti Satpol PP dan TNI untuk razia gabungan tersebut.
“Ya nanti bersama-sama dengan satgas, kan kita gak jalan sendiri. Karena itu adalah kewenangan bersama dengan satgas,” ujar Leonardus kepada wartawan di Balaikota Malang, Selasa (13/4).
Leonardus belum bisa menyebutkan tempat-tempat hiburan mana saja yang akan mereka razia.
“Nanti kita acak (sasaran razia), kalau saya temukan pelanggaran, akan saya amankan,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Seks Bebas Saat Tahun Baru, 50 Pasangan Dirazia, Ada Yang Remaja, Miris.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengamini. Ia belum bisa menyebutkan jadwal razia gabungan itu.
“Iya ada (operasi gabungan), tapi tidak kami sebutkan kapan waktunya. Sudah kami persiapkan. Nanti satu minggu satu kali,” papar Priyadi, Selasa (13/4).
“Sasarannya tempat-tempat kafe yang beroperasi lebih dari jam 10 malam ya kita razia. Tempat-tempat hiburan, diskotik dan karaoke juga,” lanjutnya.
Priyadi mengatakan saat razia pada Ramadan tahun 2020 lalu, pihaknya berhasil menindak tempat penjualan minuman beralkohol.
“Setelah razia, ada beberapa tempat yang jual minuman beralkohol kita tindak. Langsung kita sita sebagai bukti,” ungkapnya.
Jika masih saja ada pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar aturan itu, Satpol PP tidak segan-segan untuk menindak.
“Itu nanti kalau ada pelanggaran akan kita sanksi. Awalnya teguran, jika masih bandel ya kita cabut izinnya,” akhirnya.(fat/yds)
Serba Serbi4 minggu yang laluPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 16 Juli 2026: Puncak Kemarau Didominasi Cerah, Batu Tembus 10°C dan Berpotensi Hujan Ringan
Serba Serbi3 minggu yang laluPromo PLN “Semangat Baru Makin Berdaya” 2026: Diskon Tambah Daya Listrik 50% Lewat PLN Mobile, Cek Syarat dan Cara Klaimnya!
Serba Serbi2 minggu yang laluDaftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026: Cek Sisa Tanggal Merah dan Kalender yang Sudah Lewat
Serba Serbi2 minggu yang laluPanduan Seleksi CPNS 2026: Definisi Alur, Persyaratan Umum, dan Pemetaan Formasi Resmi SSCASN BKN
Pemerintahan1 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Olahraga2 minggu yang laluTundukkan Blueblood FC 2-0, SSB Porma FC U-15 Tembus Semifinal Piala Soeratin U-15 2026 Zona Malang
Olahraga3 minggu yang laluPembukaan Manis Piala Soeratin U-15 Zona Malang: SSB Porma FC Cukur Diklat Persema 4-0 di Lapangan ARG Lawang
Pemerintahan4 minggu yang laluTingkatkan Ekonomi Ring I, PT MIP dan PT PPA Boyong Penggerak Sosial Studi Banding UMKM ke Malang dan Blitar































