Pemerintahan
Polresta dan Satpol PP Siap Razia Diskotik dan Karaoke Saat Ramadan

KABARMALANG.COM – Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, dan jajaran samping bakal melaksanakan operasi gabungan merazia tempat hiburan malam.
Petugas bakal melakukan razia tempat hiburan malam yang tetap bandel beroperasi selama bulan Ramadan tahun 2021 ini.
Sebab, Wali Kota Malang telah mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah tahun 2021.
SE ini juga yang memberi kewenangan petugas untuk razia. SE Wali Kota Malang memberi larangan beroperasi bagi tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar.
Lalu permainan bolling, warung internet, toko penjual minumal beralkohol serta jenis usaha yang berada di dalamnya wajib tutup.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Polresta bakal kolaborasi lintas sektor seperti Satpol PP dan TNI untuk razia gabungan tersebut.
“Ya nanti bersama-sama dengan satgas, kan kita gak jalan sendiri. Karena itu adalah kewenangan bersama dengan satgas,” ujar Leonardus kepada wartawan di Balaikota Malang, Selasa (13/4).
Leonardus belum bisa menyebutkan tempat-tempat hiburan mana saja yang akan mereka razia.
“Nanti kita acak (sasaran razia), kalau saya temukan pelanggaran, akan saya amankan,” ringkasnya.
Kabar Lainnya : Seks Bebas Saat Tahun Baru, 50 Pasangan Dirazia, Ada Yang Remaja, Miris.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengamini. Ia belum bisa menyebutkan jadwal razia gabungan itu.
“Iya ada (operasi gabungan), tapi tidak kami sebutkan kapan waktunya. Sudah kami persiapkan. Nanti satu minggu satu kali,” papar Priyadi, Selasa (13/4).
“Sasarannya tempat-tempat kafe yang beroperasi lebih dari jam 10 malam ya kita razia. Tempat-tempat hiburan, diskotik dan karaoke juga,” lanjutnya.
Priyadi mengatakan saat razia pada Ramadan tahun 2020 lalu, pihaknya berhasil menindak tempat penjualan minuman beralkohol.
“Setelah razia, ada beberapa tempat yang jual minuman beralkohol kita tindak. Langsung kita sita sebagai bukti,” ungkapnya.
Jika masih saja ada pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar aturan itu, Satpol PP tidak segan-segan untuk menindak.
“Itu nanti kalau ada pelanggaran akan kita sanksi. Awalnya teguran, jika masih bandel ya kita cabut izinnya,” akhirnya.(fat/yds)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































