Connect with us

Hukrim

Komplotan Pencuri Gondol Gadget Senilai Ratusan Juta Di Kota Malang

Published

on

Komplotan Pencuri Gondol Gadget Senilai Ratusan Juta Di Kota Malang
Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri bersama Kanit Reskrim Polsek Klojen,Ā AKP Yoyok Ucuk Suyono saat rilis pembobolan toko elektronik (Foto:Ā Fathi)

 

KABARMALANG.COMĀ – Komplotan pencuri menggondol gadget senilai ratusan juta. Akibatnya, aksi mereka terendus Polsek Klojen Kota Malang.

Sampai Rabu (24/3), komplotan pencuri masih mendekam di polsek. Polisi menangkap tiga pelaku yakni AM alias Juwari, 42.

Polisi juga mengamankan dua penadah yaitu AM bin Rohim, 28 dan AJJ bin Umar, 33.

Sindikat asal Pasuruan tersebut menggondol tujuh buah laptop dan delapan Ipad diĀ toko Sumber Makmur Agrikultur Indonesia.

Kabar Lainnya : Paud Rilis Buku Hentikan Anak Main Gadget.

Toko itu terletak di Jalan Prof Moch Yamin Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen,Ā AKP Yoyok Ucuk SuyonoĀ membenarkan.

Kejadian pembobolan terjadi pada tanggal 15 Maret 2021 dini hari. Saat itu pelaku Juwari sudah melakukan penggambaran dan pemantauan.

Dia tidak serta merta dan spontan datang melakukan pembobolan.

“Pelaku memanjat kanopi dan langsung naik ke atas toko di lantai dua. Kemudian dia membuka 1 satu buah genteng besar. Dia turun dan membobol plafon,” jelas Yoyok kepada wartawan, Rabu (24/3).

Selanjutnya, pelaku langsungĀ mengacak-acak ruang adminstrasi. Mereka berhasil menemukan sasaran pencurian yaitu serentetan gadget.

ā€œSehingga, pelaku mengambil kurang lebih 7 laptop dan 8 ipad,” tambahnya.

Akibatnya, sang korban pemilik toko elektronik tersebut harus menanggung kerugian. Korban menderita kerugian kurang lebih Rp 200 juta.

Setelah mencuri di Kota Malang, Juwari kabur ke Pasuruan. Di sana, dia bertemu komplotannya, AJJ dan AM bin Rohim.

Keduanya bertugas membantu pencairan dana barang hasil curian di Pasuruan.

“Dia jual kepada teman-temannya. Dia juga menjual kepada orang yang tidak dia kenal. Barang-barang itu dijual rata-rata Rp 700 ribu untuk iPad. Laptop dijual seharga Rp 5,4 juta,” bebernya.

Yoyok mengatakan hubungan mereka bertiga hubungan pertemanan. Sindikat itu mencuri karena alasan ekonomi.

Polsek Klojen sendiri baru dapat laporan pembobolan pada 19 Maret 2021. Usai menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang bekerja sama. Dua tim mengejar pelaku sampai Kabupaten Pasuruan.

Polisi mengejar pelaku selama dua hari. Hingga akhirnya, petugas sukses membekuk ketiga pelaku di Pasuruan, Minggu (21/3).

Polisi membekuk AM bin Rohim pada Minggu (21/3). Lalu, polisi menangkap AJJ bin Umar dan Juwari pada Senin (22/3).

Akibat perbuatan mereka. Juwari sebagai pelaku curat terkena pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman penjara 5 tahun.

Sementara, dua tersangka penadah terjerat pasal 480 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun.(fat/yds)

Advertisement

Terpopuler