Connect with us

Pemerintahan

Cabut Bendera Zonasi, Sanksi Satpol PP Kabupaten Malang Menanti

Published

on

Cabut Bendera Zonazi, Sanksi Satpol PP Kabupaten Malang Menanti
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Masyarakat jangan sampai menurunkan atau cabut bendera zonasi. Karena, Satpol PP Kabupaten Malang akan memberi sanksi tegas.

Oknum yang cabut bendera zonasi covid-19 bakal mendapat hukuman. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan memastikannya.

“Pasti akan kita sanksi. Akan kita BAP kalau itu perseorangan,” ungkapnya, Senin (15/2).

Baca Juga : Respon Cepat Bupati Malang Bereskan Persoalan Jalur Zonasi.

Tetapi, peringatan Satpol PP Kabupaten Malang tidak akan cukup. Perlu pencegahan agar tidak ada yang menghilangkan bendera zonasi.

Sehingga, Satpol PP memberi pesan kepada perangkat desa. Agar Linmas setempat menjaga bendera tersebut setiap waktu.

“Satpol PP juga akan melakukan pemantauan secara berkala. Kami akan mobile setiap waktu ke wilayah-wilayah tertentu,” tuturnya.

Setiap RT RW di Kabupaten Malang memang bakal memiliki bendera. Bendera itu menjadi simbol zonasi covid-19.

Kabupaten Malang memiliki sekitar 11.329 RT. Sebanyak 11.126 di antaranya masuk dalam zona hijau.

Sedangkan, 197 lainnya masuk zona kuning. Pemasangan bendera kuning dan hijau terlaksana akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Forkopimda Kabupaten Malang, Sabtu, (13/2) memasang bendera zonasi covid-19. Serta, melarang ada oknum cabut bendera zonasi.

Bendera terpasang di sejumlah RT RW se-Kabupaten Malang. Karena, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro.

Forpimda menyerahkan bendera kepada sejumlah muspika Kabupaten Malang. Yakni, Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Gondanglegi, dan Kecamatan Lawang.

Sedangkan, Satpol PP Kabupaten Malang menjadi pengawas. Supaya, tidak ada pencabutan bendera zonasi di Kabupaten Malang.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler