Connect with us

Hukrim

Pembunuh Perempuan Separuh Terkubur Ternyata Anaknya Sendiri

Published

on

20210213 174537 scaled
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar bersama Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat merilis tersangka pembunuhan. (Foto: Imron Haqiqi)

 

KABARMALANG.COM – Pembunuh perempuan separuh terkubur, Mistrin (55) di PJB (Pembangkit Jawa Bali), Kecamatan Karangkates, Kabupaten Malang Kamis (11/2) lalu telah terungkap.

Pelakunya ternyata anaknya sendiri, Arifudin Hamdy, 35, warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

“Alasannya untuk mendapatkan harta karun iming-iming dari seorang dukun,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (13/2).

Hendri menceritakan, pada Januari lalu tersangka dan korban mengaku sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Kemudian, dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes itu ada harta karun berlian.

“Petunjuk itu benar-benar korban laksanakan. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 ia menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul pinjaman tetangga warung korban,” tuturnya.

Sementara korban memerintahkan tersangka menjaga warungnya. Namun, setelah 15 menit kemudian tersangka menyusul korban, dan menemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Tersangka kemudian mengaku mendapatkan bisikan, untuk mendorong korban ke dalam lubang galia  lalu menguburnya, agar harta karunnya keluar,” katanya.

Akhirnya, tersangka benar-benar melaksanakan bisikan itu. Dia juga meninggakannya mayat ibunya begitu saja.

“Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar. Tapi karena tidak ada akhirnya ia pulang lagi,” beber Hendri.

Selain fakta tersebut, ada dugaan bahwa tersangka memang mengalami ganguan jiwa.

“Untuk hal ini, nantinya kami (Polres Malang) akan mengkonsultasikan kondisi kejiwaan tersangka kepada Psikolog Polda Jawa Timur,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di TKP itu selama kurang lebih 2 minggu.

“Sementara bekal luka dan benda tumpul tidak ada pada tubuh korban,” pungkasnya.

Atas ulahnya itu, tersangka terkena pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(im/yds)

Advertisement

Terpopuler