Connect with us

Hukrim

Buronan Penipuan Tertangkap di Kebun Porang Mojokerto

Published

on

Buronan Penipu Tertangkap di Kebun Porang Mojokerto
Terpidana Heppy Rikrik Kristianto baju hijau saat digiring keluar dari kebun porang di Mojokerto. (Foto : Istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Buronan penipuan, Heppy Rikrik Kristianto akhirnya tertangkap. Kejari Kabupaten Malang membekuknya di sebuah kebun porang, Mojokerto.

Heppy terciduk setelah bersembunyi selama tiga tahun. Dia merupakan warga Waru, Sidoarjo.

Heppy tertangkap di Sambilawang, Dilanggu, Kabupaten Mojokerto Rabu (30/12). Jaksa berpakaian preman menggiringnya ke Malang sekitar pukul 14.00.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar SH MH membenarkan. Heppy sudah berstatus terpidana.

Karena, kasusnya sudah inkrah. Yaitu, berdasarkan putusan MA RI Nomor 349K/PID/2016.

Sebelumnya, Heppy terbukti menipu dengan nilai Rp 3,7 miliar. Dia melakukan penipuan pada 16 April 2012 lalu.

“Awalnya, terpidana mendatangi saksi, Gunawan di Poncokusumo. Selanjutnya, dia bertemu dengan saksi korban. Yaitu, pasangan Ahmad Kamil dan Noor Saidah,” kata Banie, sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Kamis (31/12).

Pasutri korban ini adalah warga Gresik. Saat itu, terpidana menawari saksi korban sebuah obyek tanah. Buronan itu mengklaim tanah 24,8 hektar itu sebagai miliknya.

Lokasi tanahnya ada di Desa Pandansari Poncokusumo. Lalu, buronan penipuan itu menawarkan tanah seharga Rp 3,7 M.

Heppy berjanji akan mengurus semua administrasi jual beli. Yaitu, biaya pendaftaran tanah, biaya balik nama hingga SHM.

Heppy juga berjanji menyerahkan SHM pada November 2012. Korban pun tertarik. Sehingga, kesepakatan jual beli terjadi antara terpidana dan korban.

“Uang muka harga tanah tersebut sebesar Rp 400 juta. Korban membayar tanggal 16 April 2012,” ujar Banie.

Selanjutnya, korban mentransfer Rp 1,5 miliar, 30 Mei 2012. Lalu, pelunasan terjadi 11 Juni 2012. Yakni, transfer uang Rp 1,825 miliar.

“Jadi total seluruhnya sejumlah Rp 3.725.000.000,” ungkap Banie.

putusan PN

Kutipan putusan PN kasus Heppy di PN Kepanjen.

 

Palsukan Surat, Sempat Melawan Sampai Kasasi MA

Usai transaksi beres, ternyata buronan penipuan ini mengingkari janjinya. Kedua korban tidak pernah mendapatkan SHM tanah tersebut.

“Sebaliknya, 28 Maret 2013 terpidana membatalkan jual beli tersebut. Dia juga tidak mengembalikan uang milik pasutri korban,” terang Banie.

Dari penelusuran, terungkap bahwa tanah itu bukan milik Heppy. Ternyata, tanah ini milik orang lain. Yakni, warga Surabaya bernama Gunadi. Dan, warga Sidoarjo bernama Kristianto.

Gunawan hanyalah perwakilan Gunadi dan Kristianto. Dia memasrahkan penjualan kepada Heppy.

Heppy pun memanfaatkan ini untuk menipu. Dia mengelabui korban dengan modus pemalsuan surat.

Setelah itu, buronan penipuan ini menjualnya kepada pasutri korban.

Para korban pun tidak terima. Mereka melaporkan penipuan ini ke Polres Malang. Heppy tertangkap. Kasatreskrim Polres Malang saat itu AKP Aldy Sulaeman (sekarang Kompol).

Tetapi, proses persidangan berlangsung alot. Heppy kalah di tingkat Pengadilan Negeri Kepanjen.

Dia pun mengajukan banding. Namun, dia kalah di Pengadilan Tinggi tahun 2014.

Setelah itu, dia juga mengajukan kasasi Mahkamah Agung. Hanya saja, dia kalah lagi.

Sehingga, terjadi putusan inkrah tahun 2016. Dia harusnya menjalani hukuman penjara 3 tahun.

Usai kasasi, Heppy langsung menghilang. Sejak saat itu, buronan penipuan ini terus bersembunyi.

putusan kasasi

Kutipan putusan kasasi kasus Heppy di Mahkamah Agung.

 

Kejari Kabupaten Malang Sebut Heppy Licin

Banie menyebutkan, Kejari kesulitan mengeksekusi Heppy. Karena, buronan penipuan ini terkenal licin.

“Terpidana selalu berusaha bersembunyi. Caranya, dia berpindah-pindah domisili di beberapa kota,” tutur Banie.

Akhirnya, Rabu (30/12), Kejari berhasil membekuk Heppy. Banie pun turun langsung melakukan penangkapan.

Dia menangkap Heppy bersama beberapa jajaran Kejari Kabupaten Malang. Yakni, Kasi Intelijen Ardian Wahyu Eko Hastomo SH MH. Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Pidum, Anjar Rudi Admoko SH,.

Lalu, Kasubsi Sospol Intelijen M Agung Wibowo SH MH. Serta, sejumlah anggota Polres Malang.

“Setelah eksekusi, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan. Dia juga tes swab antigen. Selanjutnya terpidana masuk di Lapas Klas I Malang,” tutup Banie.(im/carep-04/yds)

 

Advertisement

Terpopuler