Pemerintahan
Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Malang Siap Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

KABARMALANG.COM – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang Dipastikan sudah siap menanggalkan jabatannya serta mengajukan cuti untuk mengikuti pilkada 9 Desember mendatang. Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataannya pada saat pendaftaran ke KPU Kabupaten Malang 4 September lalu.
Lebih lanjut, masing-masing pasangan calon itu diharuskan benar-benar mengajukan mundur dari jabatannya, menurut Komisioner KPU Bagian Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPUD Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika paling lambat 5 hari setelah KPU resmi menetapkan sebagai paslon, yakni 23 September mendatang.
“Sedangkan keputusan resmi dari instansi terkait, seperti DPRD maupun DPR RI paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan,” terang Dika saat ditemui di kantornya, Selasa (15/09/2020).
Untuk diketahui, Paslon yang sudah dipastikan akan berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Malang mendatang ada dua, yakni Paslon Sandi (HM Sanusi-Didik Gatot Subroto) dan Ladub (Hj Latifah Shohib-Didik Budi Muljono).
Dua orang diantara kedua paslon tersebut sebelumnya menjabat sebagai legislatif, yakni Latifah Shohib sebagai Anggota DPR RI dan Didik Gatot Subroto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Malang. Sedangkan HM Sanusi menjabat sebagai eksekutif, yakni Bupati Malang.
“Sesuai Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pejabat legislatif harus mengundurkan diri, sedangkan untuk eksekutif tidak harus mengundurkan diri, tapi cukup mengajukan cuti,” terangnya.
Hanya aja, KPU Kabupaten Malang saat ini sedang menunggu untuk undang-undang bagi pejabat eksekutif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Sebab, menurut Dika Pemerintah Pusat saat ini sedang mewacanakan perubahan undang-undang untuk pejabat eksekutif yang mencalonkan diri tersebut.
“Wacananya, kepala daerah yang mencalonkan kembali sebagai calon kepala daerah lagi tidak perlu cuti, tapi cukup izin. Tapi masih belum, tunggu saja nanti,” katanya. (haq/fir)
Peristiwa3 minggu agoFenomena Viral “Cacing” Persija Usai Kalah dari Persib: Sejarah Spanduk di Samarinda dan Dampak Klasemen
Olahraga3 minggu agoHasil Bali United vs Borneo FC 2-3: Pesut Etam Menang Dramatis, Persaingan Juara dengan Persib Kian Memanas!
Peristiwa3 minggu agoRupiah Melemah Tembus Rp17.516 per Dolar AS Hari Ini 12 Mei 2026, Rekor Tertinggi Akibat Inflasi Global
Peristiwa3 minggu agoIHSG Turun ke Level 6.905 pada 11 Mei 2026: Tertekan Sentimen MSCI dan Pelemahan Rupiah ke Rp17.500
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Turun Jadi Rp51.450 per Gram, Simak Rincian Harga Global dan Lokal
Serba Serbi3 minggu agoHarga Emas Antam Melonjak ke Rp2.859.000 per Gram Hari Ini 12 Mei 2026, Cek Rincian Buyback di Pegadaian
Serba Serbi3 minggu agoHarga Perak Antam Hari Ini 13 Mei 2026 Melonjak Lagi ke Rp56.200 per Gram, Tren Bullish Berlanjut
Peristiwa3 minggu agoPolemik LCC Empat Pilar MPR RI 2026: Insiden Penilaian Viral di Kalbar Berujung Permohonan Maaf dan Penonaktifan Juri





































