Kabar Batu
Siap-siap, Di Kota Batu Tak Lagi Gampang Merokok

KABARMALANG.COM – Tak lama lagi di Kota Batu yang terkenal dengan destinasi wisatanya ini akan cukup sulit bagi wisatawan yang hendak merokok secara sembarangan.
Pasalnya, hingga saat ini Pemkot Batu bersama DPRD tengah mempersiapkan Ranperda (Rencana Peraturan Daerah) KTR (Kawasan Tanpa Rokok) dan menjadi pembahasan serius untuk agar Polusi dan kenyamanan wisatawan yang bukan perokok tidak terganggu.
“Ranperda ini mengacu pada PP nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif produk tembakau, turunan dari UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jadi saat ini memang menjadi perbincangan serius,” ujar Walikota Dewanti Rumpoko, Minggu (28/06/2020).
Perda KTR ini, ia melanjutkan, juga merupakan salah satu upaya mempertahankan predikat Kota Layak Anak yang didapatkan pada 2019 lalu.
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Bude itu menerangkan bahwa akan ada beberapa tempat yang dijadikan sebagai KTR seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditentukan. Zona KTR ini juga telah tertuang dalam pasal 49 PP nomor 109 tahun 2012.
“Maka perlu dijaga kebersihan udara. Di tempat pendidikan, di kantor-kantor, fasilitas kesehatan, taman agar tak terpolusi oleh rokok. KTR ini membatasi kegiatan merokok di dalam ruangan. Seperti di Gedung Among Tani Kota Batu,” papar Dewanti.
Disampaikan juga bahwa nantinya, akan diberikan sosialisasi dan akan dilakukan melalui Dinas Kesehatan dengan berbagai metode dan saluran media sehingga nantinya bisa efektif dilaksanakan masyarakat. Ia pun tak menampik jika nantinya perokok akan diberi ruangan khusus untuk melakukan aktivitas merokok.
Disinggung terkait sanksi pelanggar perda KTR, orang nomor satu di Kota Batu itu menyebutkan bahwa pihaknya saat ini tengah membicarakan hal tersebut dengan anggota legislatif.
“Untuk sanksi memang masih dalam pembicaraan, namun jika ada sanksi nantinya kami juga akan memberikan apresiasi bagi pendukung perda KTR ini apalagi jika dia ikut berperan aktif,” pungkasnya. (arl/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan





































