Pemerintahan
Forpimda Malang Raya Usulkan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar

KABARMALANG.COM – Forpimda Malang Raya menggelar rakor memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur PSBB. Tarik ulur terjadi selama rakor yang digelar di Pendopo Pemkab Malang itu.
Bupati Malang Sanusi menyatakan, rakor bertujuan untuk menyamakan keputusan antara tiga pemangku kebijakan di wilayah Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Sebagai langkah menerapkan PP Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019Â (Covid-19).
“Rakor sebagai langkah jemput bola tiga daerah di Malang Raya, jika PP Nomor 21 Tahun 2020 benar-benar dilaksanakan. Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu harus menyatu dalam melaksanakan pembatasan skala besar itu,” terang Sanusi kepada wartawan usai rakor, Rabu (1/04/2020).
Menurut Sanusi, keputusan bersama telah disepakati oleh Forpimda Malang Raya dalam pelaksanaan pembatasan skala besar. Yakni, dengan membagi tugas penyekatan wilayah yang berbatasan dengan daerah luar.
“Tadi sudah disepakati, untuk wilayah Lawang merupakan tanggung jawab Kota Malang, Kota Batu untuk perbatasan Kasembon dan Kediri. Sementara Blitar dan Lumajang merupakan tugas dari Kabupaten Malang,” tutur Sanusi.
Sanusi menambahkan, kesepakatan dari Forpimda Malang Raya ini akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk diteruskan kepada pemerintah pusat dengan tujuan mendapatkan persetujuan.
“Hasil kesepakatan akan kita serahkan kepada gubernur. Karena ini baru terbit PP, Keppres-nya belum, juknisnya bagaimana kita belum tahu. Jadi skenario pembatasan sosial skala besar yang disepakati belum dapat dilaksanakan,” imbuh Sanusi.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji menilai pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya segera harus dilakukan. Hal itu, melihat dari kondisi yang terjadi saat ini dan penyebaran virus Corona yang semakin meluas.
“Kalau menurut kami tidak usah menunggu waktu, karena kita dikejar-kejar oleh virus. Yang namanya kedaruratan, terus menunggu aturan-aturan. Ini sudah crowded masih nunggu aturan. Makanya kita minta dipercepat,” tegas Sutiaji terpisah.
Sutiaji mengaku, tiga pemangku kebijakan di Malang Raya telah sepakat untuk melaksanakan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. Namun, dalam prosesnya tidak cepat, karena harus melalui pengajuan dari daerah.
“Sudah disepakati tadi, soal PP Nomor 21 Tahun 2020. Tetapi tidak bisa serta merta, karena harus ada pengajuan dari kita (daerah) terlebih dahulu. Yakni pengajuan kepada gubernur dan diteruskan ke pusat,” aku Sutiaji.
Dalam kesepakatan yang diambil, lanjut Sutiaji, juga memutuskan sejumlah item atau kriteria yang dilarang. Ada tiga poin kesepakatan soal pelarangan itu yakni bagaimana cara bersosial antar masyarakat, dan juga para pekerja bagaimana, seperti penutupan pabrik.
“Karena orang Kota Malang pabriknya banyak, dan pekerjanya juga banyak warga Kabupaten Malang maupun Kota Batu. Ini kan harus ada kesepakatan bersama,” beber Sutiaji.
Sutiaji berharap, kesepakatan Forpimda Malang Raya ini sesegera mungkin diajukan kepada gubernur agar secepatnya mendapatkan respon terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya.
“Karena pengajuan kepada gubernur itu wajib. Besok mestinya harus diajukan agar segera ada tindak lanjut,” pungkas Sutiaji. (rjs/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari




































