Connect with us

Serba Serbi

Panduan Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2026 Jenjang SMA/SMK Negeri, Simak Jadwal dan Syarat Dokumen Kelulusan

Published

on

IMG 20260516 092421
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi membuka tahapan pengambilan PIN Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) Jatim 2026 untuk jenjang SMA/SMK Negeri (istimewa)

KABARMALANG.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi membuka tahapan pengambilan PIN Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) Jatim 2026 untuk jenjang SMA/SMK Negeri yang dijadwalkan berlangsung secara online mulai 28 Mei hingga 9 Juni 2026.

Proses krusial ini wajib diikuti oleh seluruh calon peserta didik baru di wilayah Jawa Timur, termasuk kawasan Malang Raya, karena PIN tersebut hanya bisa diambil satu kali dan menjadi syarat mutlak untuk mengakses pendaftaran jalur afirmasi, prestasi, maupun zonasi domisili.

Agar proses berjalan lancar dan terhindar dari penolakan sistem, para orang tua murid diimbau untuk segera melakukan verifikasi nilai rapor terlebih dahulu sebelum mengunggah pindaian berkas fisik asli seperti Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Lulus (SKL) ke situs resmi spmbjatim.net.

Jadwal Penting Pra-Pendaftaran & PIN PPDB Jatim 2026

​Sebelum mengajukan PIN mandiri, pastikan Anda mencatat rangkaian urutan agenda resmi dari Dinas Pendidikan berikut ini:

​11 – 19 Mei 2026: Pengisian (entri) nilai rapor oleh pihak SMP/sederajat asal.

​18 – 21 Mei 2026: Verifikasi nilai rapor secara mandiri oleh calon murid baru via online.

​21 – 26 Mei 2026: Masa sanggah/pembetulan nilai rapor jika terdapat ketidaksesuaian data.

​28 Mei – 9 Juni 2026: Tahapan Pengambilan PIN mandiri secara online.

​29 Mei – 10 Juni 2026: Verifikasi dan validasi dokumen fisik secara offline di SMA/SMK Negeri terdekat.

Berkas Dokumen yang Wajib Disiapkan

​Siapkan dokumen fisik asli serta hasil pindaian digital (format JPG/PNG, ukuran 100–400 KB) untuk diunggah ke sistem:

​Kartu Keluarga (KK): Dokumen asli dan fotokopi (minimal diterbitkan 1 tahun sebelum pendaftaran).

​Surat Keterangan Lulus (SKL): Atau Surat Keterangan Kelas 9 aktif dari sekolah asal.

​Akta Kelahiran: Surat resmi bukti usia calon peserta didik.

​Surat Keterangan Domisili (SKD): Khusus bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau korban bencana alam.

​Dokumen Tambahan: Piagam/sertifikat kejuaraan (jalur prestasi lomba) atau kartu jaminan sosial seperti KIP/PKH (jalur afirmasi).

3 Langkah Alur Pengambilan PIN (Sistem Hibrida)

​Proses penyerahan PIN menggunakan metode hibrida yang menggabungkan pengisian data online dan validasi tatap muka:

1. Pengisian Data Mandiri (Online)

​Login ke situs resmi spmbjatim.net menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan tanggal cetak KK.

​Isi data kependudukan secara lengkap dan unggah pindaian dokumen pendukung.

​Tentukan titik lokasi rumah tinggal secara akurat pada peta digital sesuai alamat KK untuk kebutuhan jalur zonasi, lalu unduh nomor antrean verifikasi luring.

​2. Verifikasi Dokumen Fisik (Offline)

​Calon siswa didampingi orang tua wajib datang ke SMA/SMK Negeri terdekat (tidak harus sekolah yang dituju).

​Bawa berkas dokumen asli beserta fotokopi untuk dicocokkan oleh panitia pendaftaran.

​Petugas akan memvalidasi keselarasan titik koordinat rumah agar tidak terjadi kecurangan jarak zonasi.

​3. Penerbitan dan Unduh PIN Aktif

​PIN pendaftaran umumnya akan terbit dan aktif di laman profil web PPDB dalam waktu kurang lebih 3 jam setelah dokumen fisik disetujui petugas.

​Simpan token/PIN tersebut dengan aman untuk digunakan saat pendaftaran jalur utama dibuka serentak mulai 11 Juni 2026.

 

Advertisement
Advertisement

Terpopuler