Serba Serbi
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 15 Mei 2026 Stabil di Rp2.939.000 per Gram, Simak Rincian Buyback Galeri 24

KABARMALANG.COM – Harga emas batangan Antam yang dipasarkan melalui PT Pegadaian terpantau stabil di level Rp2.939.000 per gram pada perdagangan Jumat, 15 Mei 2026, setelah tidak menunjukkan pergerakan signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
Kondisi stagnan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk melakukan transaksi buyback melalui Galeri 24 yang saat ini berada di angka Rp2.650.000 per gram.
Stabilitas harga di akhir pekan ini dipengaruhi oleh dinamika pasar komoditas global, sehingga nasabah yang ingin berinvestasi diimbau untuk segera memantau rincian pecahan emas melalui outlet Sahabat Pegadaian guna mendapatkan simulasi harga tunai maupun cicilan yang paling akurat sesuai dengan pergerakan pasar terkini.
Tabel Harga Emas Antam di Pegadaian (Update 15 Mei 2026)
​Berikut adalah daftar harga jual dan buyback untuk berbagai ukuran gramasi di Pegadaian dan Galeri 24:
Ukuran (Gram) | Harga Jual Pegadaian (Rp) | Harga Buyback Galeri 24 (Rp) |
|---|---|---|
0,5 Gram | 1.522.000 | 1.325.000 |
1 Gram | 2.939.000 | 2.650.000 |
2 Gram | 5.815.000 | 5.300.000 |
3 Gram | 8.697.000 | 7.950.000 |
5 Gram | 14.410.000 | 13.250.000 |
Catatan: Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar komoditas global dan kebijakan margin di masing-masing wilayah.
Fasilitas Investasi Emas di Pegadaian
​Selain pembelian secara tunai, Pegadaian menawarkan berbagai kemudahan bagi investor:
​Tabungan Emas: Solusi investasi mulai dari Rp10.000 saja untuk memiliki saldo emas digital.
​Cicil Emas: Layanan kepemilikan emas batangan dengan uang muka ringan dan angsuran tetap hingga jangka waktu tertentu.
​Gadai Emas: Solusi kebutuhan dana darurat dengan menjaminkan perhiasan atau emas batangan Anda tanpa kehilangan hak kepemilikan.
Ketentuan Transaksi & Pajak
​Keaslian Terjamin: Setiap pembelian emas di Pegadaian disertai sertifikat resmi yang menjamin kadar kemurnian 99,99%.
​Pajak Penghasilan (PPh): Sesuai aturan perpajakan, setiap transaksi jual beli emas akan dikenakan potongan PPh 22 sesuai status NPWP nasabah.
​Spread Harga: Perhatikan selisih antara harga jual dan harga beli kembali (buyback) untuk menentukan waktu terbaik dalam melakukan likuidasi aset.
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026

































