Serba Serbi
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 15 Mei 2026 Stabil di Rp2.939.000 per Gram, Simak Rincian Buyback Galeri 24

KABARMALANG.COM – Harga emas batangan Antam yang dipasarkan melalui PT Pegadaian terpantau stabil di level Rp2.939.000 per gram pada perdagangan Jumat, 15 Mei 2026, setelah tidak menunjukkan pergerakan signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
Kondisi stagnan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk melakukan transaksi buyback melalui Galeri 24 yang saat ini berada di angka Rp2.650.000 per gram.
Stabilitas harga di akhir pekan ini dipengaruhi oleh dinamika pasar komoditas global, sehingga nasabah yang ingin berinvestasi diimbau untuk segera memantau rincian pecahan emas melalui outlet Sahabat Pegadaian guna mendapatkan simulasi harga tunai maupun cicilan yang paling akurat sesuai dengan pergerakan pasar terkini.
Tabel Harga Emas Antam di Pegadaian (Update 15 Mei 2026)
​Berikut adalah daftar harga jual dan buyback untuk berbagai ukuran gramasi di Pegadaian dan Galeri 24:
Ukuran (Gram) | Harga Jual Pegadaian (Rp) | Harga Buyback Galeri 24 (Rp) |
|---|---|---|
0,5 Gram | 1.522.000 | 1.325.000 |
1 Gram | 2.939.000 | 2.650.000 |
2 Gram | 5.815.000 | 5.300.000 |
3 Gram | 8.697.000 | 7.950.000 |
5 Gram | 14.410.000 | 13.250.000 |
Catatan: Harga di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti fluktuasi pasar komoditas global dan kebijakan margin di masing-masing wilayah.
Fasilitas Investasi Emas di Pegadaian
​Selain pembelian secara tunai, Pegadaian menawarkan berbagai kemudahan bagi investor:
​Tabungan Emas: Solusi investasi mulai dari Rp10.000 saja untuk memiliki saldo emas digital.
​Cicil Emas: Layanan kepemilikan emas batangan dengan uang muka ringan dan angsuran tetap hingga jangka waktu tertentu.
​Gadai Emas: Solusi kebutuhan dana darurat dengan menjaminkan perhiasan atau emas batangan Anda tanpa kehilangan hak kepemilikan.
Ketentuan Transaksi & Pajak
​Keaslian Terjamin: Setiap pembelian emas di Pegadaian disertai sertifikat resmi yang menjamin kadar kemurnian 99,99%.
​Pajak Penghasilan (PPh): Sesuai aturan perpajakan, setiap transaksi jual beli emas akan dikenakan potongan PPh 22 sesuai status NPWP nasabah.
​Spread Harga: Perhatikan selisih antara harga jual dan harga beli kembali (buyback) untuk menentukan waktu terbaik dalam melakukan likuidasi aset.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari





































