Connect with us

Serba Serbi

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026: Stagnan di Rp2,84 Juta, Harga Buyback Anjlok!

Published

on

Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026: Stagnan di Rp2,84 Juta, Harga Buyback Anjlok!
Harga emas batangan bersertifikat Antam di Logam Mulia dan Pegadaian pada hari ini, Selasa, 24 Maret 2026 (istimewa)

KABARMALANG.COMHarga emas batangan bersertifikat Antam di Logam Mulia dan Pegadaian pada hari ini, Selasa, 24 Maret 2026, terpantau stagnan di level Rp2.840.000 per gram meski kondisi pasar global sedang fluktuatif.

Para investor emas di Indonesia perlu waspada karena harga buyback (beli kembali) justru mengalami penurunan tajam sebesar Rp80.000 menjadi Rp2.600.000 per gram akibat memanasnya konflik geopolitik dunia yang mendorong harga emas global ke kisaran USD4.355 per troy ons.

​Daftar Harga Emas Batangan Antam Hari Ini

​Berikut adalah rincian harga emas berdasarkan ukuran berat di butik Logam Mulia dan Galeri 24 Pegadaian:

Ukuran Emas

Harga Logam Mulia (Antam)

Harga Galeri 24 (Pegadaian)

0,5 Gram

Rp1.470.000

1 Gram

Rp2.840.000

Rp2.840.000

2 Gram

Rp5.626.000

Rp5.629.000

5 Gram

Rp13.990.000

Rp13.969.000

10 Gram

Rp27.925.000

Rp27.864.000

50 Gram

Rp139.122.000

100 Gram

Rp278.164.000

Analisis Pasar: Mengapa Harga Buyback Turun?

​Meskipun harga jual eceran tetap tinggi, selisih (spread) antara harga beli dan harga buyback hari ini melebar signifikan. Berikut beberapa faktor penyebabnya:

​Faktor Geopolitik: Ketidakpastian global memicu volatilitas tinggi pada komoditas safe haven.

​Nilai Tukar & Kurs: Pergerakan harga emas dunia yang menyentuh USD4.355 per troy ons sangat mempengaruhi penentuan harga harian oleh PT Antam Tbk.

​Update Buyback: Saat ini harga beli kembali berada di angka Rp2.600.000/gram.

Jika Anda berencana menjual simpanan emas hari ini, pastikan Anda memperhitungkan potongan harga tersebut.

​Catatan Pajak: Transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP) dan 3% (non-NPWP) sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Advertisement

Terpopuler