Connect with us

Peristiwa

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026: Antam Melonjak ke Rp1,54 Juta, Cek Nilai Buyback!

Published

on

Harga Emas Hari Ini Sabtu 7 Maret 2026: Antam Melonjak ke Rp1,54 Juta, Cek Nilai Buyback!
Harga emas batangan di Indonesia resmi mencatatkan tren penguatan signifikan pada hari ini, Sabtu (istimewa)

KABARMALANG.COM – Harga emas batangan di Indonesia resmi mencatatkan tren penguatan signifikan pada hari ini, Sabtu (7/3), menyusul ketidakpastian ekonomi global yang memicu sentimen safe haven di kalangan investor.

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melaporkan kenaikan harga emas ke level Rp1.548.000 per gram, sementara harga emas spot dunia melambung tinggi hingga menyentuh angka USD 5.161,10 per troy ons.

Lonjakan harga yang terjadi di butik Logam Mulia dan Pegadaian ini disebabkan oleh rilis data pengangguran Amerika Serikat yang melebihi ekspektasi.

Sehingga memperkuat kekhawatiran resesi dan mendorong pelaku pasar untuk mengamankan aset mereka ke dalam instrumen logam mulia demi menjaga nilai kekayaan di tengah volatilitas rupiah.

Tabel Harga Emas Batangan Terbaru (7 Maret 2026)

​Berikut adalah rincian harga emas per gram dari berbagai penyedia resmi di Indonesia:

Jenis Emas

Harga Jual (per Gram)

Harga Buyback (Beli Kembali)

Emas Antam (LM)

Rp1.548.000

Rp1.357.500

Emas UBS (Pegadaian)

Rp3.096.000

(Sesuai Kebijakan Gerai)

Emas Galeri24

Rp3.080.000

Rp2.850.000 (Est)

Emas Spot Dunia

Rp2.806.241 (Konversi)

Analisis Pasar: Mengapa Harga Emas Naik Hari Ini?

​Kenaikan tajam harga emas hari ini didorong oleh dua faktor fundamental utama di pasar global:

​Kekhawatiran Resesi AS: Angka pengangguran Amerika Serikat yang lebih tinggi dari ekspektasi pasar memicu spekulasi perlambatan ekonomi, sehingga daya tarik emas sebagai aset pelindung (safe haven) meningkat drastis.

​Sentimen Safe Haven: Ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi nilai tukar Rupiah membuat investor cenderung mengalihkan modal dari pasar saham ke instrumen emas yang lebih stabil.

Panduan Transaksi & Pajak

​Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak:

​Pembelian: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (untuk pemegang NPWP) dan 0,9% (non-NPWP).

​Penjualan (Buyback): Transaksi buyback di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (NPWP) dan 3% (non-NPWP).

Tips Investasi: Pantau pergerakan harga secara real-time melalui aplikasi Sahabat Pegadaian atau situs resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi untuk mendapatkan harga terbaik.

Advertisement

Terpopuler