Peristiwa
Harga Perak Antam Hari Ini Rabu 4 Maret 2026: Turun ke Rp56.200 per Gram!

KABARMALANG.COM – Harga perak batangan bersertifikat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Rabu (4/3).
Hari ini, perak Antam dibanderol di kisaran Rp56.200 per gram, turun sebesar Rp2.900 dibandingkan hari sebelumnya yang sempat menyentuh rekor tinggi.
Penurunan ini terjadi di Butik Logam Mulia seluruh Indonesia seiring dengan stabilnya harga perak global di pasar spot.
Para kolektor dan investor aset safe haven memanfaatkan momentum pelemahan harga ini untuk melakukan akumulasi beli guna mendiversifikasi portofolio investasi mereka di luar emas.
Update Harga Perak Antam & Retail Lokal
Berikut adalah rincian harga perak batangan resmi dan harga pasar retail di Indonesia hari ini:
Produk Perak | Berat | Estimasi Harga (IDR) |
|---|---|---|
Perak Antam (Resmi) | 1 Gram | Rp56.200 |
Perak Murni (Retail) | 10 Gram | Rp1.127.000 – Rp1.174.700 |
Perak Murni (Retail) | 100 Gram | Rp7.200.000 – Rp8.500.000 |
Perak Murni (Retail) | 1 Kilogram | Rp71.908.000 – Rp72.658.000 |
Analisis Harga Perak Global (Spot & Berjangka)
Pergerakan harga di Indonesia tetap berkiblat pada bursa komoditas internasional.
Berdasarkan data terbaru dari Investing.com dan Trading Economics:
Harga Spot Global: Berkisar antara USD 82,51 hingga USD 83,59 per troy ons.
Konversi Rupiah: Estimasi nilai perak global berada di angka Rp48.565,44 per gram.
Sinyal Teknikal: Saat ini menunjukkan posisi Netral, memberikan sinyal bahwa harga masih mencari titik keseimbangan baru setelah reli panjang di awal tahun 2026.
Tempat Pembelian & Cara Memantau Harga
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi perak hari ini, pastikan menggunakan platform resmi untuk menjamin keaslian kadar (99.9%):
Butik Logam Mulia Antam: Untuk pembelian perak batangan bersertifikat resmi.
Aplikasi Investasi Digital: Seperti IndoGold atau platform sejenis untuk investasi perak secara online.
Marketplace: (Tokopedia/Shopee) Khusus untuk produk perak koleksi atau perak seni dengan harga yang bervariasi sesuai tingkat kerumitan desain.
Catatan Pajak: Pembelian logam mulia berupa perak juga mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (PPh 22), pastikan Anda melampirkan NPWP untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah.
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari































