Connect with us

Serba Serbi

Jadwal Pencairan THR 2026: Karyawan Swasta & ASN Wajib Cair Sebelum 14 Maret!

Published

on

Jadwal Pencairan THR 2026: Karyawan Swasta & ASN Wajib Cair Sebelum 14 Maret!
Kemnaker dan Kemenkeu menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 harus sudah diterima oleh seluruh pekerja di Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kemenkeu menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 harus sudah diterima oleh seluruh pekerja di Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Bagi ASN, TNI, dan Polri, pencairan dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Sementara itu, bagi pegawai swasta, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran atau jatuh pada 14 Maret 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan daya beli masyarakat terjaga selama bulan suci Ramadan hingga perayaan Idulfitri.

Jadwal Pencairan THR 2026 Berdasarkan Golongan

Kelompok Penerima

Mulai Pencairan / Batas Akhir

Keterangan

ASN, TNI, Polri & Pensiun

26 Februari 2026 (Mulai)

Anggaran Rp55 Triliun (Naik 10%)

Pegawai Swasta (Buruh)

14 Maret 2026 (Batas Akhir)

Wajib dibayar penuh (Tidak dicicil)

Pensiunan

Minggu Pertama Maret

Nominal sesuai golongan pokok

 

Cara Hitung Besaran THR 2026 (Prorata)

​Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, berikut adalah rumus resmi perhitungan THR bagi pekerja swasta:

Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 kali gaji bulanan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

Masa Kerja < 12 Bulan: Menggunakan rumus proporsional

Aturan Tegas: THR Tidak Boleh Dicicil!

​Kemnaker menekankan beberapa aturan krusial yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja tahun ini:

​Pembayaran Tunai: THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang (Rupiah), bukan paket sembako atau barang lainnya.

​Sanksi Denda: Perusahaan yang terlambat membayar dikenakan denda 5% dari total THR tanpa menghapus kewajiban pembayaran utama.

Layanan Pengaduan: Jika hak Anda tidak terpenuhi, segera lapor ke Posko THR Kemnaker 2026 melalui situs resmi atau aplikasi SIAPkerja.

 

Advertisement

Terpopuler