Connect with us

Serba Serbi

Jadwal Pencairan THR ASN 2026: Estimasi Nominal, Komponen, dan Aturan Terbaru

Published

on

Jadwal Pencairan THR 2026: Karyawan Swasta & ASN Wajib Cair Sebelum 14 Maret!
Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 akan dicairkan lebih awal pada pekan pertama Ramadhan 1447 H (istimewa)

KABARMALANG.COM – Kabar gembira bagi para abdi negara! Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, TNI, dan Polri tahun 2026 akan dicairkan lebih awal pada pekan pertama Ramadhan 1447 H.

Kebijakan ini diambil untuk mendorong daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.

​Jadwal dan Anggaran THR 2026

​Berbeda dengan tahun sebelumnya, pencairan tahun ini dilakukan lebih cepat. Berikut detailnya:

​Estimasi Pencairan: Mulai 19 – 26 Februari 2026.

​Total Anggaran: Pemerintah mengalokasikan Rp55 Triliun, naik 10% dibandingkan tahun 2025.

​Dasar Hukum: Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya.

​Komponen THR ASN 2026 (Full 100%)

​Berdasarkan kebijakan terbaru, komponen THR tahun ini diberikan secara penuh (100%) bagi instansi pusat, meliputi:

Gaji Pokok: Berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir.

​Tunjangan Melekat: Tunjangan keluarga (istri/suami & anak) serta tunjangan pangan (beras).

​Tunjangan Jabatan: Tunjangan struktural, fungsional, atau tunjangan umum.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Dibayar 100% untuk ASN Pusat (ASN Daerah menyesuaikan kemampuan fiskal daerah).

​Estimasi Nominal THR Berdasarkan Golongan

​Berikut adalah perkiraan besaran THR 2026 (gabungan gaji pokok dan tunjangan standar):

Golongan

Estimasi Nominal Terendah

Estimasi Nominal Tertinggi

Golongan I

Rp2.200.000

Rp2.800.000

Golongan II

Rp3.000.000

Rp4.000.000

Golongan III

Rp3.800.000

Rp5.400.000

Golongan IV

Rp5.800.000

Rp7.800.000

Catatan: Pejabat eselon dan ASN dengan Tukin tinggi dapat menerima total THR hingga Rp31 juta.

​Siapa Saja yang Berhak Menerima?

​Selain PNS aktif, kategori berikut juga dipastikan menerima THR 2026:

CPNS: Menerima 80% gaji pokok + tunjangan melekat.

​PPPK: Menerima THR penuh sesuai ketentuan masa kerja.

​Pensiunan: Menerima 1 kali pensiun pokok + tunjangan keluarga & pangan.

​TNI & Polri: Sesuai pangkat dan jabatan setara.

 

Advertisement

Terpopuler