Connect with us

Serba Serbi

THR PNS 2026 Cair 100%: Jadwal, Rincian Komponen, dan Estimasi per Golongan

Published

on

THR PNS 2026 Cair 100%: Jadwal, Rincian Komponen, dan Estimasi per Golongan
Pemerintah resmi mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 (istimewa)

KABARMALANG.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah resmi mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, dan Polri tahun 2026.

Angka ini naik signifikan dari tahun lalu yang sebesar Rp49,9 triliun.

​Kapan THR 2026 cair dan berapa besaran yang akan diterima masuk ke rekening? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

​Jadwal Pencairan THR PNS 2026

​Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyaluran THR dilakukan lebih awal guna mendorong daya beli masyarakat menjelang Lebaran Idulfitri 1447 H.

​Estimasi Mulai Cair: 25 Februari 2026 (15 hari kerja sebelum Lebaran).

Puncak Penyaluran: Antara 1 hingga 11 Maret 2026.

​Status: Dibayarkan 100% penuh tanpa potongan pajak (Pajak ditanggung Pemerintah).

​Komponen THR 2026: Apa Saja yang Diterima?

​Sesuai regulasi terbaru, THR tahun ini mencakup komponen penghasilan lengkap, yaitu:

​Gaji Pokok: Berdasarkan golongan masing-masing.

​Tunjangan Keluarga: Suami/istri (10%) dan tunjangan anak (2%, maks. 2 anak).

​Tunjangan Pangan: Setara uang 10 kg beras per anggota keluarga.

​Tunjangan Jabatan/Umum: Sesuai posisi struktural atau fungsional.

​Tunjangan Kinerja (Tukin): Cair 100% bagi instansi pusat. (Untuk daerah, TPP menyesuaikan kemampuan fiskal daerah).

​Estimasi Besaran THR PNS per Golongan

​Berikut adalah perkiraan total saldo THR yang masuk ke rekening berdasarkan golongan (asumsi gaji pokok + tunjangan melekat):

Golongan

Estimasi Total THR

Golongan I

Hingga Rp3.500.000

Golongan II

Hingga Rp6.000.000

Golongan III

Hingga Rp11.000.000

Golongan IV

Hingga Rp18.000.000+

Note: Bagi Pensiunan, THR diberikan sebesar satu kali uang pensiun bulanan. Bagi CPNS, THR diberikan sebesar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Advertisement

Terpopuler