Connect with us

Serba Serbi

Jadwal Resmi Cuti Bersama ASN 2026: Total 8 Hari Sesuai SKB 3 Menteri

Published

on

Pemerintah Resmi Terapkan WFA Lebaran 2026: Strategi Urai Macet di Arus Mudik & Balik
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri dan Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto telah merilis daftar hari cuti bersama untuk tahun 2026 (istimewa)

KABARMALANG.COM – Pemerintah melalui SKB 3 Menteri dan Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto telah merilis daftar hari cuti bersama untuk tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong sektor pariwisata domestik.

Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2026

​Berikut adalah kalender cuti bersama yang wajib diketahui oleh seluruh ASN di instansi pusat maupun daerah:

Tanggal

Hari

Keterangan

16 Februari

Senin

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

18 Maret

Rabu

Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

20 Maret

Jumat

Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H

23 Maret

Senin

Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H

24 Maret

Selasa

Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H

15 Mei

Jumat

Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus

28 Mei

Kamis

Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 H

24 Desember

Kamis

Cuti Bersama Hari Raya Natal

Ada beberapa ketentuan khusus yang membedakan hak cuti bersama ASN dengan karyawan swasta berdasarkan regulasi terbaru:

Hak Cuti Tahunan Tetap Utuh: Sesuai dengan aturan yang berlaku, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi jatah cuti tahunan (12 hari kerja).

Ini merupakan keuntungan regulatif agar ASN tetap memiliki waktu istirahat yang cukup untuk keperluan pribadi di luar hari libur nasional.

​Operasional Pelayanan Publik: Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (seperti Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, dan Keamanan), pemberian cuti bersama biasanya diatur secara bergantian melalui jadwal piket agar pelayanan tetap berjalan 24 jam.

​Dasar Hukum Kuat: Pelaksanaan ini mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres).

​Tahun 2026 banyak diwarnai dengan harpitnas (hari terjepit nasional). Sebagai contoh:

​Imlek: Cuti bersama Senin (16 Feb) bersambung dengan libur nasional Selasa (17 Feb), menciptakan libur 4 hari (Sabtu-Selasa).

​Idulfitri: Dengan cuti bersama pada Jumat, Senin, dan Selasa, ASN akan menikmati masa libur lebaran yang cukup panjang untuk mudik ke kampung halaman.

Advertisement

Terpopuler