Serba Serbi
Jadwal Resmi Cuti Bersama ASN 2026: Total 8 Hari Sesuai SKB 3 Menteri

KABARMALANG.COM – Pemerintah melalui SKB 3 Menteri dan Keppres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto telah merilis daftar hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendorong sektor pariwisata domestik.
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2026
Berikut adalah kalender cuti bersama yang wajib diketahui oleh seluruh ASN di instansi pusat maupun daerah:
Tanggal | Hari | Keterangan |
|---|---|---|
16 Februari | Senin | Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili |
18 Maret | Rabu | Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) |
20 Maret | Jumat | Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H |
23 Maret | Senin | Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H |
24 Maret | Selasa | Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H |
15 Mei | Jumat | Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus |
28 Mei | Kamis | Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 H |
24 Desember | Kamis | Cuti Bersama Hari Raya Natal |
Ada beberapa ketentuan khusus yang membedakan hak cuti bersama ASN dengan karyawan swasta berdasarkan regulasi terbaru:
Hak Cuti Tahunan Tetap Utuh: Sesuai dengan aturan yang berlaku, cuti bersama bagi ASN tidak mengurangi jatah cuti tahunan (12 hari kerja).
Ini merupakan keuntungan regulatif agar ASN tetap memiliki waktu istirahat yang cukup untuk keperluan pribadi di luar hari libur nasional.
Operasional Pelayanan Publik: Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (seperti Rumah Sakit, Pemadam Kebakaran, dan Keamanan), pemberian cuti bersama biasanya diatur secara bergantian melalui jadwal piket agar pelayanan tetap berjalan 24 jam.
Dasar Hukum Kuat: Pelaksanaan ini mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Tahun 2026 banyak diwarnai dengan harpitnas (hari terjepit nasional). Sebagai contoh:
Imlek: Cuti bersama Senin (16 Feb) bersambung dengan libur nasional Selasa (17 Feb), menciptakan libur 4 hari (Sabtu-Selasa).
Idulfitri: Dengan cuti bersama pada Jumat, Senin, dan Selasa, ASN akan menikmati masa libur lebaran yang cukup panjang untuk mudik ke kampung halaman.
Hukrim4 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi4 minggu yang laluHarga Emas Antam Hari Ini Melonjak di Level Rp2.690.000 per Gram
Serba Serbi4 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi4 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Serba Serbi4 minggu yang laluLaman dtsen-form.bps.go.id Menjadi Portal Resmi Pengecekan Desil Kesejahteraan BPS
Hukrim4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek Desil Kesejahteraan Anda Secara Online Melalui Situs Resmi Kemensos































