Connect with us

Serba Serbi

Cek Fakta: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2026? Ini Penjelasan Resminya

Published

on

Cek Fakta: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di Tahun 2026? Ini Penjelasan Resminya
Memasuki bulan Februari 2026, beredar banyak kabar burung di media sosial mengenai kenaikan gaji pensiunan (istimewa)

KABARMALANG.COM – Memasuki bulan Februari 2026, beredar banyak kabar burung di media sosial mengenai kenaikan gaji pensiunan hingga 16%.

Namun, berdasarkan data terbaru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan besaran nominal uang pensiun untuk tahun berjalan.

​Agar tidak terjebak berita bohong (hoaks), berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi:

Aturan Berlaku: Hingga hari ini, Selasa (3/2/2026), pembayaran pensiun masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Kenaikan 12% yang terjadi pada tahun 2024 adalah perubahan terakhir yang sah secara hukum.

​Klarifikasi Hoaks: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama PT Taspen menegaskan bahwa info “rapelan kenaikan gaji 16%” di awal 2026 adalah Informasi Tidak Terverifikasi (Hoaks).

​Rencana Pemerintah: Meskipun peningkatan kesejahteraan ASN dan pensiunan masuk dalam visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,

Keputusan Presiden (Keppres) atau PP baru terkait hal tersebut belum diterbitkan.

​Selama belum ada peraturan pengganti, besaran gaji pokok pensiunan tetap mengikuti skema tahun 2024 sebagai berikut:

Golongan

Gaji Pokok Terendah

Gaji Pokok Tertinggi

Golongan I

Rp1.748.100

Rp2.256.700

Golongan II

Rp1.748.100

Rp3.208.800

Golongan III

Rp1.748.100

Rp4.029.600

Golongan IV

Rp1.748.100

Rp4.957.100

Cek Otentikasi: Pastikan melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentikasi di HP secara berkala agar dana pensiun lancar cair setiap tanggal 1.

​Pantau Saluran Resmi: Informasi resmi hanya akan dibagikan melalui akun Instagram @taspen, @kemenkeuri, atau situs web resmi Sekretariat Negara.

Waspada Penipuan: Jangan memberikan data NIK atau nomor rekening kepada pihak yang menjanjikan pengurusan “dana rapelan” melalui pesan singkat atau telepon.

Advertisement

Terpopuler