Serba Serbi
Daftar UMK Jawa Timur 2026 Terbaru: Surabaya Tertinggi, Cek Besaran di 38 Kota/Kabupaten

KABARMALANG.COM – Gubernur Jawa Timur secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 sebesar 6,11% atau setara Rp140.895, sehingga menjadi Rp2.446.880,68.
Penetapan UMK 2026 ini di jadwalkan mulai berlaku secara serentak pada 1 Januari 2026.
Rincian Besaran UMK Jawa Timur 2026
Kenaikan UMK di Jawa Timur tahun ini berkisar antara 5,2% hingga 7%, tergantung pada kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Berikut adalah estimasi dan data terbaru untuk beberapa wilayah kunci:
UMK Tertinggi: Kota Surabaya menjadi daerah dengan upah tertinggi, mencapai Rp5.288.796.
Kenaikan Rata-rata: Kenaikan UMK di berbagai wilayah Jawa Timur berada pada kisaran 5,2% hingga 7% menyesuaikan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Dasar Penetapan: Besaran upah ditentukan berdasarkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan hasil negosiasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh).
Catatan: Daftar lengkap untuk 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dapat diakses melalui portal resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Poin Penting Penetapan UMK 2026 Jatim
Berikut adalah hal-hal yang perlu di perhatikan oleh pelaku usaha dan pekerja terkait aturan upah terbaru:
Dasar Hukum: Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/505 yang mengacu pada formulasi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Batas Pengumuman: Seluruh rincian UMK 38 kabupaten/kota harus sudah dipublikasikan paling lambat 24 Desember 2025.
Wajib Berlaku: Perusahaan di larang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK mulai periode penggajian Januari 2026.
Sanksi: Perusahaan yang tidak menerapkan standar upah minimum dapat dikenakan sanksi sesuai UU Cipta Kerja yang berlaku.
Serba Serbi3 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHari Ini Batas Akhir! Cek Jadwal Pencairan THR Natal 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima Bansos PKH Lewat HP (Resmi Kemensos)
Peristiwa4 minggu yang laluCara Cek Status Penerima BSU Kemenag (Guru Non-ASN) via SIMPATIKA & SIAGA Pendis
Serba Serbi3 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa3 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluSegera Cairkan! Jadwal dan Batas Akhir Insentif Guru Non-ASN Kemenag 2025
Serba Serbi3 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat






























