Pemerintahan
Pemerintah Kota Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

KABARMALANG.COM – Pemkot Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sosialisasi intensif mengenai ketentuan cukai dalam rangka program Gempur Peredaran Rokok Ilegal.
Acara yang berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025, di Hotel Pelangi, Kota Malang ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat luas.
Dan aparatur pemerintah tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Peserta sosialisasi ini beragam, melibatkan tokoh masyarakat, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna.
Serta perwakilan lembaga dari tingkat kecamatan dan kelurahan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa sosialisasi tahun ini secara khusus menitikberatkan pada upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kami fokus menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polresta Malang Kota, dan Kejaksaan Negeri,” tegas Heru.
Heru menambahkan, kegiatan ini tidak hanya sekadar memberikan informasi tentang ketentuan cukai.
Tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mendeteksi dini peredaran rokok ilegal.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi potensi peredaran rokok ilegal,”
“Namun, saat ini masih sebatas sosialisasi, belum ke tahap operasi gabungan pemberantasan,” jelasnya.
“Tujuan utama kami adalah mengubah perilaku masyarakat dari mengonsumsi rokok ilegal menjadi rokok legal,”
“Ke depannya kami akan menyasar tempat-tempat yang sering menjadi lokasi aktivitas anak muda atau masyarakat umum, karena di sinilah potensi peredaran rokok ilegal paling tinggi.”
Menurut Heru, KIM dan Karang Taruna memiliki peran yang sangat strategis dalam memperluas jangkauan sosialisasi.
“KIM punya jaringan komunikasi yang luas di masyarakat,”
“Sementara itu, Karang Taruna kami libatkan karena data menunjukkan konsumen rokok ilegal mayoritas adalah kalangan muda yang secara ekonomi cenderung memilih rokok murah dengan merek mirip rokok legal,” ungkap Heru.
Heru juga mengajak seluruh wilayah di Kota Malang untuk melakukan pengawasan dan deteksi awal di tempat-tempat yang di duga menjadi pusat peredaran rokok ilegal.
Seperti tempat nongkrong anak muda dan lokasi transaksi lainnya.
“Ini adalah langkah awal agar jargon ‘Gempur Rokok Ilegal’ bisa benar-benar terbumikan di Kota Malang,” katanya.
Sosialisasi ini juga membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Yang menjadi dasar pengelolaan dana cukai di tingkat daerah.
Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk Satpol PP Kota Malang, DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang.
Para narasumber memberikan penjelasan komprehensif terkait aspek hukum, tata kelola cukai.
Serta mekanisme penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Tantangan Peredaran Online dan Penindakan
Heru mengakui bahwa meskipun produksi rokok ilegal di Kota Malang tidak sebesar daerah lain.
Peredaran justru semakin masif, terutama melalui jalur online.
“Ini menjadi tantangan bagi kami bagaimana mendeteksi potensi-potensi tersebut,”
“Jika pengiriman sulit di deteksi, maka kami akan fokus pada lokasi transaksi langsung,” paparnya.
Heru menegaskan, tugas Satpol PP adalah melakukan sosialisasi dan pemberantasan, sementara tindak lanjut penindakan.
Seperti pemberian sanksi dan denda menjadi ranah Bea Cukai.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial, barang bukti rokok ilegal yang berhasil kami sita akan di musnahkan pada akhir tahun,” tutupnya.
Dengan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis peredaran rokok ilegal dapat di tekan secara signifikan. (adv)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Serba Serbi1 minggu agoRupiah Hari Ini Ditutup Menguat ke Rp18.065 per Dolar AS, Intip Rincian Kurs BCA dan Mandiri































