Connect with us

Serba Serbi

Jawa Timur Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Diterbitkan

,

IMG 20250628 185624
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Program ini hadir dalam dua tahap dan menargetkan para penunggak pajak.

Tahap pertama akan di mulai pada Juli hingga September 2025, bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Sementara itu, tahap kedua akan berlangsung pada Oktober hingga Desember 2025, untuk memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Program ini bukan sekadar bentuk pelayanan publik, melainkan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Dengan jadwal yang panjang, di harapkan lebih banyak warga yang dapat memanfaatkan kesempatan emas ini.

Berbagai keringanan administratif di tawarkan, sangat membantu masyarakat yang sempat terkendala finansial.

Berikut adalah beberapa komponen yang akan di bebaskan:

* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya untuk kendaraan bekas.

* Denda keterlambatan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB.

* Pajak progresif untuk kendaraan dengan nama pemilik yang sama.

* Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini di harapkan dapat menurunkan jumlah tunggakan pajak sekaligus menjadi insentif bagi pemilik kendaraan untuk kembali tertib membayar pajak.

Program ini juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Meskipun program pemutihan sering di lakukan, penting untuk terus mengedukasi masyarakat agar tidak timbul persepsi bahwa keterlambatan akan selalu di maafkan.

Kesadaran membayar pajak secara rutin dan tepat waktu tetap menjadi prioritas utama.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen asli dan fotokopi KTP, STNK, serta BPKB.

Jika ada ganti pelat, biasanya di butuhkan hasil cek fisik kendaraan.

Layanan pemutihan dapat diakses di Samsat induk, kantor cabang, layanan keliling, hingga gerai di mal pelayanan publik. (*)

 

Advertisement

Terpopuler