Peristiwa
Elang Ular Bido Terjerat Jaring di Malang Berhasil Diselamatkan dan Diserahkan ke BBKSDA Jatim

KABARMALANG.COM – Seekor elang ular bido (Spilornis cheela), satwa yang masuk dalam daftar di lindungi, telah di serahkan oleh Polres Malang kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur pada Senin (16/6).
Penyerahan ini merupakan hasil kolaborasi sigap antara masyarakat dan aparat dalam upaya pelestarian satwa liar.
Elang tersebut awalnya di temukan oleh seorang warga pada Minggu (15/6) dalam kondisi terjerat jaring di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), tepatnya di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Setelah berhasil di amankan dan di rawat sementara di rumah warga, informasi penemuan ini segera di laporkan ke Polsek Gedangan.
Respons Cepat Aparat dan Kondisi Satwa
Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi penemuan.
“Satwa dalam keadaan sehat saat diamankan,” ujar AKP Slamet.
Koordinasi cepat dengan BBKSDA Jatim pun di lakukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait konservasi satwa liar.
Proses penyerahan secara resmi di lakukan di Mapolsek Gedangan dan di terima langsung oleh Agus Wanto, penyuluh konservasi dari BBKSDA Jatim.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan cerminan kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat dalam melestarikan lingkungan.
“Polri mengapresiasi kesadaran masyarakat yang peduli terhadap satwa liar,”
“Penyerahan ini bentuk sinergi positif antara warga, aparat, dan instansi konservasi,” jelas Bambang.
Ia juga menambahkan bahwa elang ular bido adalah satwa yang di lindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018.
Perlindungan ini penting mengingat perannya vital dalam ekosistem sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar di lindungi agar dapat di tangani secara profesional dan sesuai prosedur,” tutup Bambang. (*)
Hukrim3 hari yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Hukrim3 hari yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Peristiwa4 hari yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim3 hari yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Olahraga1 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025
Peristiwa3 hari yang laluInovasi Satlantas Polres Batu Perkuat Komunikasi dengan Wajib Pajak di Samsat
Pemerintahan4 hari yang laluPemkot Malang Resmikan SPAM di Ponpes Bahrul Maghfiroh
Pemerintahan6 hari yang laluWali Kota Malang Dorong Budaya Menulis Siswa dan Kolaborasi Kampus Lingkar Kampung































