Connect with us

Hukrim

Polisi Tangkap Pria di Malang yang Tikam Temannya hingga Tewas

Diterbitkan

,

IMG 20250519 163232
Polisi langsung mengamankan pelaku yang telah menyerahkan diri tak lama setelah kejadian (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Seorang pemuda di Kabupaten Malang tewas di tikam temannya sendiri usai terlibat perkelahian di warung kopi.

Polisi langsung mengamankan pelaku yang telah menyerahkan diri tak lama setelah kejadian.

Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah warung kopi sekaligus tempat pencucian mobil di Jalan Raya Bureng Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jumat (16/5/2025) malam.

Korban di ketahui bernama Ahmad Husaini (25), warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran.

Sedangkan pelaku, Muhammad Fikri (26), merupakan warga desa setempat.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan pelaku tengah nongkrong bersama.

Dengan beberapa temannya sambil menenggak minuman keras.

Awalnya, pelaku hendak ke kamar mandi, namun korban langsung menyelonong masuk lebih dulu.

Setelah keluar dari kamar mandi, korban tiba-tiba menarik kerah baju pelaku dan memukulnya hingga terjatuh.

“Pelaku yang tersulut emosi langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” kata AKP Bambang saat di konfirmasi, Minggu (18/5/2025).

Tusukan pertama mengenai perut korban.

Bukannya kabur, pelaku justru mengejar korban yang sempat lari dan terjatuh, lalu kembali menyabetkan pisaunya.

Ke bagian kaki, punggung, dan kepala sebanyak 10 kali.

Korban tewas di tempat dengan luka parah di beberapa bagian tubuh.

Jenazahnya kemudian di bawa ke Instalasi Forensik RSSA Malang untuk di lakukan visum.

“Usai kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Gondanglegi”,

“Petugas juga langsung melakukan penggeledahan dan menemukan pisau yang di gunakan untuk menghabisi korban,” tambah Bambang.

Barang bukti yang di amankan antara lain sebilah pisau sepanjang 30 cm, pakaian pelaku dan korban, 4 botol arak bali.

Serta barang pribadi milik korban seperti kalung, rokok, dan uang tunai.

Pelaku kini sudah di amankan di Rutan Polres Malang.

Ia di jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

“Kasus ini masih kami dalami. Pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi terus kami lakukan untuk memperjelas kronologi serta motif”,

“Kami imbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras yang kerap jadi pemicu kekerasan,” tegas Bambang. (*)

 

Advertisement

Terpopuler