Menanggapi lolosnya Kota Malang ke tahap selanjutnya tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang akan terus mendorong program pengentasan kemiskinan melalui aplikasi PDKTSAM.
Menurut Wahyu, PDKTSAM mampu menjadi basis data kesejahteraan sosial Kota Malang yang dapat di manfaatkan secara terpadu oleh perangkat daerah.
“Tentu apresiasi atas kinerja seluruh perangkat daerah sehingga Kota Malang dapat lolos ke tahap kedua penilaian PPD ini,”
“Semoga pemaparan hari ini memberikan hasil maksimal,”
“Target kami bukan semata peringkat berapa yang akan di capai, tapi lebih jauh bagaimana mulai perencanaan, pelaksanaan dan inovasi yang kami hadirkan ini benar-benar konsisten berdampak bagi pengentasan kemiskinan di Kota Malang,” tutur Wahyu pada Kamis (6/3/2025).
Inovasi Pengentasan Kemiskinan Terpadu melalui PDKTSAM hadir sebagai sebuah sistem data kesejahteraan masyarakat.
Dalam menentukan kebijakan yang tepat terhadap pelaksanaan program/kebijakan.
Agar semakin efektif dan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Hal ini juga sejalan dengan misi kedua kami yaitu mewujudkan masyarakat sejahtera dan mandiri berbasis perekonomian yang mapan dan adaptif,”
“Jadi inovasi ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengembangkan dan memanfaatkan teknologi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”
“Wujud implementasi satu data kemiskinan Kota Malang yang sangat membantu dalam intervensi program penurunan kemiskinan di Kota Malang,” jelas Wahyu.
Saat ini PDKTSAM telah di manfaatkan oleh beberapa perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk PPDB jalur afirmasi tahun 2024.
Serta pemberian seragam gratis bagi siswa tidak mampu, Bulog untuk mendapatkan data sasaran pemberian bantuan pangan.
Kemudian DPUPRPKP untuk pemberian bantuan sosial rumah tidak layak huni, serta Disnaker PMPTSP untuk mengadakan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja.
Atas upaya tersebut, kata Wahyu, Kota Malang mampu mewujudkan turunnya tingkat kemiskinan di bandingkan tahun 2023 yaitu 4,26 %.
Di tahun 2024 sukses menduduki peringkat kedua terendah se-Jawa Timur.
Yaitu sebesar 3,91 %, jauh di bawah rata-rata nasional yaitu 9,03%.
Sebagai informasi, terdapat dua tahapan dalam penilaian PPD, tahap pertama penilaian teknis dokumen.
Selanjutnya tahap kedua berupa presentasi yang terdiri dari pemaparan presentasi, sesi wawancara dan verifikasi. (tik/fir)































