Connect with us

Peristiwa

Coretan ‘Adili Jokowi’ Muncul di Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Diterbitkan

,

IMG 20250209 112241
Tulisan vandalisme bertuliskan "Adili Jokowi" muncul di beberapa titik di Kabupaten Malang (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Tulisan vandalisme bertuliskan “Adili Jokowi” muncul di beberapa titik di Kabupaten Malang.

Coretan tersebut di temukan di tembok kantor partai politik hingga fasilitas umum di kawasan Pakisaji dan Kepanjen.

Meskipun telah di cat ulang, tulisan tersebut masih tampak samar di beberapa lokasi.

Beberapa kantor partai yang menjadi sasaran antara lain Partai Hanura, Partai NasDem, serta gapura masuk Kecamatan Kepanjen.

Polres Malang telah mengambil langkah untuk menyelidiki aksi tersebut.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Kami telah memulai penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada,”

“Termasuk rekaman CCTV di sekitar area yang menjadi target vandalisme,” ujar Dadang, Sabtu (8/2/2025).

Selain mengumpulkan bukti, kepolisian juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa aksi ini di lakukan dalam beberapa hari terakhir.

Tulisan pertama kali di temukan di Tugu Perbatasan Masuk Kota Kepanjen, yang berada di Jalan Raya Mojosari, Dusun Dawuhan, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen.

Coretan serupa juga di temukan di tembok gang Dusun Segengeng, Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji.

Coretan berwarna merah dengan motif yang hampir identik ini terlihat jelas di beberapa bangunan.

“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,”

“Saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk segera melapor,” tegas Dadang.

Ia juga menekankan bahwa tindakan vandalisme ini merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum yang seharusnya di jaga.

“Aksi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,”

“Kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (kis/fir)

 

Advertisement

Terpopuler