Pemerintahan
Tidak Lagi Berupa Buku, Bentuk Sertipikat Elektronik yang Lebih Aman

KABARMALANG.COM – Sertipikat Elektronik yang di terbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda dari sertipikat tanah analog.
Meski berbentuk digital, Sertipikat Elektronik yang di luncurkan secara langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 tersebut dapat di cetak dalam format satu lembar.
“Format Sertipikat Elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku,”
“Sertipikat Elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian pada Jumat (20/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan bahwa Sertipikat Elektronik dapat di akses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi yang bisa di unduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertipikat tanah beserta rinciannya.
Sejalan dengan digitalisasi sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber.
Sertipikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik di simpan sebagai blok data sehingga tidak dapat di ubah ataupun di manipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa di lihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku,”
“Tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security systemnya jauh lebih aman dan tidak bisa di palsukan,” tegas Harison Mocodompis.
Oleh karena itu, masyarakat di imbau melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik.
Dengan demikian, sertipikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.
Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertipikat tanahnya di terbitkan. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan
Hukrim3 minggu yang laluKecelakaan Maut di Kromengan Malang Pengemudi Pikap Jadi Tersangka Diduga Alami Microsleep































