Connect with us

Pemerintahan

Tidak Lagi Berupa Buku, Bentuk Sertipikat Elektronik yang Lebih Aman

Diterbitkan

,

Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Sertipikat Elektronik yang di terbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki bentuk berbeda dari sertipikat tanah analog.

Meski berbentuk digital, Sertipikat Elektronik yang di luncurkan secara langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo di Istana Negara pada Desember 2023 tersebut dapat di cetak dalam format satu lembar.

“Format Sertipikat Elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku,”

“Sertipikat Elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian pada Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menambahkan bahwa Sertipikat Elektronik dapat di akses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi yang bisa di unduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertipikat tanah beserta rinciannya.

Sejalan dengan digitalisasi sertipikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber.

Sertipikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik di simpan sebagai blok data sehingga tidak dapat di ubah ataupun di manipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa di lihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku,”

“Tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security systemnya jauh lebih aman dan tidak bisa di palsukan,” tegas Harison Mocodompis.

Oleh karena itu, masyarakat di imbau melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik.

Dengan demikian, sertipikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.

Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertipikat tanahnya di terbitkan. (*)

 

Iklan

Terpopuler