Pemerintahan
Pj. Wali Kota Iwan: 2025 UMK Kota Malang Naik 6 Persen

KABARMALANG.COM – Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, S.T, MM, menyampaikan bahwa besaran Upah Minimum Kota Malang (UMK) Tahun 2025 naik sebesar 6% atau menjadi Rp3.507.693,00.
Pj Wali Kota Malang menjelaskan bahwa penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
UMK sendiri juga di tentukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
“Pemerintah Kota Malang telah mengupayakan komunikasi dengan pihak provinsi,”
“Ada batas minimum dan batas maksimum yang telah di tetapkan di tingkat pusat,”
“Dan kami mengikuti arah kebijakan dari provinsi, yaitu menaikkan 6%,” kata Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.
Kalau kita lihat dalam prosesnya Kota Malang kondusif, lanjut Iwan, komunikasi antara stakeholder terkait terjalin dengan baik.
“Sehingga tidak terjadi hal-hal yang kita khawatirkan,” beber Iwan.
Guna memastikan semua pihak memahami kebijakan kenaikan UMK tersebut, Disnaker-PMPTSP Kota Malang menggelar acara Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2025 di Savana Hotel, Senin (23/12/2024).
Kegiatan tersebut di ikuti oleh unsur dewan pengupahan dalam hal ini APINDO, Kaperoma, Kapensi, PHRI, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, perwakilan pekerja dan pengusaha.
“Kita kumpulkan stakeholder, terkait para pelaku usaha dan komunitas pekerja, kami kumpulkan,”
“Supaya memiliki pemahaman yang sama dalam menterjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan yang sudah di keluarkan,” ucap Iwan.
Ia juga menyebut, kenaikan UMK ini perlu di sikapi secara bijak, baik oleh pengusaha maupun pekerja.
Menurutnya dengan hubungan industrial yang harmonis akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Malang.
“Saya yakin, pengusaha dan pekerja adalah mitra dengan kepentingan berbeda namun saling membutuhkan,”
“Saya mengajak para pengusaha untuk melihat kenaikan UMK ini sebagai investasi jangka panjang,”
“Dengan memberi upah layak, harapannya para pekerja lebih produktif dan loyal, sehingga mendorong income perusahaan,” urai Iwan. (tik/fir)
Peristiwa4 minggu yang laluSatreskrim Polres Malang Raih Dua Penghargaan Polda Jatim Berkat Ungkap 3C dan Selesaikan 957 Perkara
Olahraga4 minggu yang laluManchester United Menang 4-0 atas Sabah FK di Liga Champions 2026/27
Olahraga4 minggu yang laluDewa United vs Bhayangkara FC Berakhir 2-2, Denilson Junior Jadi Penyelamat di Menit 85
Serba Serbi3 minggu yang laluCoway Indonesia Perluas Jangkauan Pasar Surabaya Lewat IBT 2026 dan CSR
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Perlindungan Anak dari ABH dan Terorisme
Pemerintahan3 minggu yang laluDinsos Kota Malang Minta HRD Pabrik Rokok Kawal Penyaluran BLT DBHCHT 2026
Pemerintahan2 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Perkuat Layanan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemerintahan4 minggu yang laluDinsos P3AP2KB Kota Malang Kejar Predikat Kota Layak Anak dan Perketat Perlindungan























