Peristiwa
Penandatanganan PKS antara Kantah dengan PCNU di Jabar, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf Cegah Sengketa dan Konflik

KABARMALANG.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan urgensi percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Menurutnya, sertipikasi di perlukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, mencegah sengketa dan konflik tanah wakaf.
Serta memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf demi kemaslahatan umat.
“Memang (sertipikasi tanah wakaf, red) ini di anjurkan, jadi kalau ada pesantren yang belum bersertipikat langsung di daftarkan saja sehingga tidak ada konflik,” ucap Nusron Wahid, Kamis (05/12/2024).
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, dalam tujuh tahun terakhir telah di lakukan percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Adapun tanah yang terdaftar meliputi tanah masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat, tanah instansi, tanah BUMN/D/korporasi, dan tanah wakaf termasuk rumah ibadah.
“Sekarang menuju 120 juta bidang tanah terdaftar, ini terus kita lanjutkan,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua PWNU Jabar, Juhadi Muhamad menyatakan kerja sama ini sebagai tanda sinergi antara pemerintah dan NU semakin kuat.
Ia berharap, dengan penguatan sinergi dapat menyelesaikan permasalahan terkait aset NU yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) di Jawa Barat.
“Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa di maksimalkan sehingga apa yang menjadi PR bisa di selesaikan,”
“Ini tergantung bagaimana kita memaksimalkan kinerja di masing-masing antara NU dan Kantah,” ujar Juhadi Muhamad.
Untuk di ketahui, kerja sama yang di lakukan kali ini antara lain terkait percepatan layanan pertanahan dan sertipikasi tanah wakaf milik perkumpulan NU.
Penandatanganan PKS ini di wakili oleh empat Kepala Kantah, yakni Kepala Kantah Kabupaten Bogor I dan II, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bandung dengan masing-masing Kepala PCNU.
Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf yang di peruntukan bagi rumah ibadah dan yayasan pendidikan yang terletak di Kabupaten Bandung Barat. (*)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































