Peristiwa
Penyusunan Rancangan Peraturan Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

KABARMALANG.COM – Penyusunan rancangan Peraturan Walikota Malang tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Kamis (5/12/2024) telah di laksanakan kegiatan paparan ketiga oleh tim ahli Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H. , Dinas PUPRKP, dan Bagian Hukum Pemeintah Kota Malang.
Melalui kegiatan tersebut dapat di ketahui bawasannya pembentukan peraturan walikota tentang tata cara penyerahan PSU.
Hal itu merupakan peraturan pelaksana dari Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang PSU.
Pembahasan rapat di laksanakan mengenai materi muatan pelaksanaan teknis.
Mulai dari penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Malang.
Sejauh ini pelaksanaan penyerahan PSU belum di atur secara detil mengenai teknis tahapan hingga pensertipikatan.
Di harapkan kegiatan penyurusan Perwali tersebut dapat mempercepat pelaksanaan penyerahan PSU perumahan di Kota Malang. (tik/fir)
Serba Serbi4 minggu yang laluDaftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026 Resmi Tidak Naik: Rincian Lengkap Rumah Tangga dan Bisnis
Peristiwa4 minggu yang laluKota Padang Dilanda Banjir Besar di 15 Titik Hari Ini 3 Agustus 2026: Fasilitas Kesehatan Terendam, BPBD Terjunkan Perahu Karet
Pemerintahan4 minggu yang laluPembukaan Pusdiklat Paskibraka Kota Malang 2026: Wali Kota Wahyu Hidayat Gembleng 78 Pelajar Terbaik
Hukrim3 minggu yang laluPelaku Penganiayaan di Gedangan Malang Berhasil Ditangkap Polres Malang Usai Sempat Buron
Serba Serbi4 minggu yang laluGerakan GAS UMKM KKN MAs Dorong Digitalisasi Pedagang Pasar Jumat Desa Tawangsari Lewat QRIS dan Google Maps
Serba Serbi3 minggu yang laluSosialisasi Olahan Daun Kelor KKN MAs Kelompok 109 Dorong Gizi dan Ekonomi di Desa Tumpang
Serba Serbi3 minggu yang laluGerakan SEHATI Kelompok 99 KKN MAs Dorong Kesehatan Lansia dan Balita di Desa Tawangsari
Serba Serbi3 minggu yang laluInformasi Cuaca Jawa Timur Hari Ini Rabu 12 Agustus 2026 Cerah Berawan Tanpa Potensi Hujan































