Peristiwa
Penyusunan Rancangan Peraturan Tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

KABARMALANG.COM – Penyusunan rancangan Peraturan Walikota Malang tentang tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Kamis (5/12/2024) telah di laksanakan kegiatan paparan ketiga oleh tim ahli Dr. Indah Dwi Qurbani, S.H., M.H. , Dinas PUPRKP, dan Bagian Hukum Pemeintah Kota Malang.
Melalui kegiatan tersebut dapat di ketahui bawasannya pembentukan peraturan walikota tentang tata cara penyerahan PSU.
Hal itu merupakan peraturan pelaksana dari Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang PSU.
Pembahasan rapat di laksanakan mengenai materi muatan pelaksanaan teknis.
Mulai dari penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Malang.
Sejauh ini pelaksanaan penyerahan PSU belum di atur secara detil mengenai teknis tahapan hingga pensertipikatan.
Di harapkan kegiatan penyurusan Perwali tersebut dapat mempercepat pelaksanaan penyerahan PSU perumahan di Kota Malang. (tik/fir)
Peristiwa2 minggu agoGeger Penemuan Jasad Bayi Laki-laki di Saluran Irigasi Sawah Sukonolo Bululawang, Polres Malang Buru Pelaku
Serba Serbi2 minggu agoPromo JSM Superindo Malang Hari Ini 3–5 Juli 2026: Ayam Segar dan Minyak Goreng Diskon Besar!
Pemerintahan3 minggu agoTekan Fenomena Fatherless di Momentum Harganas 2026, Pemkot Malang Gencarkan Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah
Serba Serbi2 minggu agoPrakiraan Cuaca Jawa Timur Hari Ini 5 Juli 2026: Dominasi Cerah Terik, Waspada Suhu Dingin Batu dan Kabut Malam Hari
Serba Serbi2 minggu agoRamalan Zodiak Besok Jumat 3 Juli 2026: Cancer dan Capricorn Banjir Cuan, Sagitarius Wajib Waspada!
Peristiwa2 minggu agoRampok Honda Jazz Putih di Sumberpucung, Pelaku Curas Viral Diringkus Polres Malang Saat Hendak Jual Mobil
Olahraga3 minggu agoHasil Piala Dunia 2026: Gol Telat Martinelli Bawa Brasil Menang Dramatis 2-1 dan Singkirkan Jepang di Babak 32 Besar
Serba Serbi2 minggu agoSitus Resmi BMKG Luncurkan Sistem Informasi Real-Time Terpadu: Antisipasi Dampak Puncak Kemarau 2026































