Connect with us

Pemerintahan

Musyawarah Ganti Kerugian Pengadaan Lahan Parkir Kayutangan Heritage

Published

on

IMG 20241122 080328
Musyawarah ganti rugi pengadaan pembangunan lahan parkir Kayutangan Heritage antara Pemkot Malang dan pemilik tanah (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Musyawarah ganti rugi pengadaan pembangunan lahan parkir Kayutangan Heritage antara Pemkot Malang dan pemilik tanah.

Dalam pertemuan tersebut di lakukan pemaparan hasil penilaian dan pengkajian oleh Tim Apprisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Karmanto.

Bersama Dianto Kurniawan,S.E., Ak., MAPPI meliputi aspek kerugian fisik maupun non fisik dari tanah ex Bank Mandiri Syariah tersebut.

Melalui kegiatan ini di ketahui bahwa nilai ganti kerugian sebesar Rp. 25.372.060.242 (Dua Puluh Lima Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Puluh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

Pemilik tanah ex Bank Mandiri Syariah, Hutomo Mugi Santoso menerima dengan baik nilai ganti kerugian tersebut.

Hal tersebut di sampaikan olek KJPP dan mensepakati tindak lanjut pembayaran yang akan menggunakan APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2025.

Selain itu melalui forum ini juga Pemerintah Kota Malang telah mendapat izin dari Hutomo Mugi untuk melaksanakan pembangunan awal.

Yakni pembangunan lahan parkir agar segera di manfaatkan oleh masyarakat umum.

Kegiatan tersebut di tutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang dan Hutomo Mugi serta notaris. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler