Pemerintahan
Sosialisasi Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pada Program PTSL

KABARMALANG.COM – Sosialisasi penyelenggaraan BPHTB oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kota Malang.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Malang, Yayang Wibowo Kandar, S.SiT.
Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan pada Selasa (5/11/2024) di Savana Hotel and Convention Malang.
Sosialisasi tersebut berfokus kepada penyampaikan tentang teknis pengenaan pajak BPHTB dalam program PTSL oleh Kementerian ATR/BPN.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
Menyatakan bahwa pelaksanaan pengenaan BPHTB dapat di tangguhkan dalam hal pemohon/wajib pajak.
Di karenakan belum mampu melakukan pelunasan pajak terhutang.
Sehingga penerbitan sertipikat tetap dapat di laksanakan tanpa harus menunggu pelunasan BPHTB terlebih dahulu.
Selain itu, sosialisasi ini juga membahas tentang Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak
Dan Retribusi Daerah, teknis pencatatan BPHTB terhutang pada sertipikat.
Kemudian teknis penghapusan BPHTB terhutang dalam sertipikat dan prosedur Pelaksanaan PTSL (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Serba Serbi4 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!






























