Connect with us

Pemerintahan

Sosialisasi Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pada Program PTSL

Diterbitkan

,

IMG 20241108 153006
Hadir dalam sosialisasi perwakilan dari  Kantor Pertanahan Kota Malang, Yayang Wibowo Kandar, S.SiT. (istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Sosialisasi penyelenggaraan BPHTB oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kota Malang.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari  Kantor Pertanahan Kota Malang, Yayang Wibowo Kandar, S.SiT.

Kegiatan sosialisasi ini di laksanakan pada Selasa (5/11/2024) di Savana Hotel and Convention Malang.

Sosialisasi tersebut berfokus kepada penyampaikan tentang teknis pengenaan pajak BPHTB dalam program PTSL oleh Kementerian ATR/BPN.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.

Menyatakan bahwa pelaksanaan pengenaan BPHTB dapat di tangguhkan dalam hal pemohon/wajib pajak.

Di karenakan belum mampu melakukan pelunasan pajak terhutang.

Sehingga penerbitan sertipikat tetap dapat di laksanakan tanpa harus menunggu pelunasan BPHTB terlebih dahulu.

Selain itu, sosialisasi ini juga membahas tentang Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak

Dan Retribusi Daerah, teknis pencatatan BPHTB terhutang pada sertipikat.

Kemudian teknis penghapusan BPHTB terhutang dalam sertipikat dan prosedur Pelaksanaan PTSL (*)

 

Advertisement

Terpopuler