Politik
Temukan Kades Tak Netral, Paslon Salaf Lapor ke Bawaslu

KABARMALANG.COM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1 Sanusi-Lathifah (Salaf) melaporkan temuan ketidaknetralan sejumlah kepala desa ke Bawaslu Kabupaten Malang.
Berdasarkan akumulasi temuan patroli siber dan saksi di lapangan, bahwa terdapat banyak kades secara vulgar mengkampanyekan paslon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman dalam kegiatan terbuka.
“Akumulasi temuan ini kami laporkan dan bukti-buktinya sudah lengkap termasuk sejumlah kades yang secara vulgar terlibat kampanye dan di posting di sosial media,” ujar Tim Hukum paslon Salaf, Rudi Santoso kepada wartawan Rabu kemarin (23/10).
Rudi menyatakan bahwa temuan Tim Salaf membuktikan bahwa ada upaya terstruktur dan massif yang di lakukan Paslon GUS untuk memperoleh dukungan dan melanggar aturan pidana pemilu.
Termasuk upaya yang mendorong kepala-kepala desa untuk bergerak menggunakan fasilitas negara dalam rangka aktivitas politik untuk mendukung palson Gunawan HS-dr Umar Usman (GUS).
Rudi menilai tindakan pelanggaran pidana pemilu harus di proses oleh Gakkumdu di Bawaslu sebagai pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak vulgar dan menabrak aturan.
“Selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan, seakan-akan kami yang berbuat seperti di tuduhkan, ternyata endingnya mereka sendiri pelakunya,” ujarnya.
Sementara Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok menambahkan bahwa pelaporan ini adalah bentuk reaksi atas tudingan-tudingan tidak berdasar yang selalu di lemparkan paslon GUS.
Bahkan, sempat beredar di media massa, kata Zulham, paslon Gus menerjunkan tim untuk memantau netralitas ASN dan Kades.
“Temuan kami justru sebaliknya, Paslon sebelah sangat vulgar dan terbuka menggunakan person person yang secara aturan di larang di libatkan dalam kampanye,” ungkap Zulham terpisah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah beberapa kali di ubah.
Dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Kepala Desa di larang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasamgam calon.
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa yang sengaja melanggar ketentuan di ancam dengan pidana penjara.
Paling lama 6 bulan dan/atau denda Paling banyak Rp 6 juta rupiah.
Dalam laporan kali ini, lanjut Zulham, tim hukum Salaf membawa serta sejumlah alat bukti.
Di antaraya rekaman video yang di sebar melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Sekaligus di dalamnya terdapat sejumlah Kades, postingan sosial media dan sejumlah saksi yang melihat langsung kampanye oleh kepala-kepala desa.
“Semua proses kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas,” ucapnya.
“Kita pasrahkan semuanya kepada kawan kita di sini,” pungkasnya. (*)
Serba Serbi4 minggu yang laluGaji Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Aturan, dan Info Kenaikan
Serba Serbi4 minggu yang laluHitung Mundur Tahun Baru 2026: Berapa Hari Lagi?
Peristiwa4 minggu yang laluJadwal Puasa Rajab 2025: Niat, Tanggal Penting, dan Keutamaannya
Serba Serbi4 minggu yang laluCara Cek PIP 2025 Lewat HP: Mudah, Cepat, dan Akurat
Peristiwa4 minggu yang laluNiat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan: Hukum, Tata Cara, dan Bacaannya
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 Terupdate: Penuh Doa, Makna, dan Menyentuh Hati
Serba Serbi3 minggu yang laluUcapan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026: Penuh Makna & Estetik
Serba Serbi3 minggu yang laluWaspada Penipuan Hadiah Tahun Baru 2026 Atas Nama PLN: Cek Faktanya di Sini!































