Connect with us

Kabar Batu

Satpol PP Kota Batu Tertibkan Spanduk dan Banner 

Diterbitkan

,

IMG 20240802 225439
Satpol PP Kota Batu menggelar operasi penertiban spanduk, banner, dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai aturan (foto istimewa)

 

KABARMALANG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menggelar operasi penertiban spanduk, banner, dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai aturan, Selasa (30/07).

Operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Junrejo ini di lakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kecamatan Junrejo.

Kepala Satpol PP, Abdul Rais, mengungkapkan, kegiatan ini sekaligus untuk menghimbau masyarakat, khususnya pemilik spanduk, banner dan APK.

“Kami dari Satpol PP Kota Batu, bekerja sama dengan DPMPTSP dan Kecamatan Junrejo, menghimbau masyarakat, khususnya pihak-pihak yang memasang banner di titik yang tidak sesuai,” ujar Rais.

“Untuk segera berkoordinasi dengan kami terkait pelepasan dan pemindahan banner yang kami maksudkan,” lanjutnya.

Peninjauan yang kami lakukan ini, kata Rais,  adalah bentuk sosialisasi dan penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022 kepada masyarakat.

“Agar ketertiban dan kenyamanan dapat terwujud dengan patuhnya masyarakat dalam hal pemasangan banner,” kata Rais.

“Baik itu atribut kampanye maupun spanduk profil tokoh-tokoh agar tidak di tempatkan pada posisi yang mengganggu ketertiban dan keindahan Kota Batu,” pungkas Rais.

Deny Ardian, Sekretaris Kecamatan Junrejo, mengaku sangat mengapresiasi kegiatan penertiban ini.

Ia mendukung penuh karena peraturan pemasangan reklame dan banner harus di tegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku demi ketertiban umum.

“Kami dari Kecamatan Junrejo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP dan DPMPTSP atas kegiatan ini,” kata Deny. (tik/fir)

 

Advertisement

Terpopuler