Serba Serbi
Sebanyak 14 Orang Telantar Ditampung di Kampung Topeng

KABARMALANG.COM – Anak jalanan, gelandangan, dan pengemis (anjalgepeng) semuanya di kawal secara aktif oleh Satpol PP Kota Malang.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) menerima semua orang yang di amankan saat penggerebekan karena belum ada denda.
Syukurlah, mereka masih bisa tinggal dan mendapat bimbingan di penampungan organisasi bakti sosial di Kampung Topeng.
Sejak awal operasi pada 22 Mei 2023, sebanyak 15 orang telah di gerebek menurut informasi terakhir dari Satpol PP Kota Malang. Pada 26 Mei 2023, penggerebekan terakhir di lakukan.
Hingga saat ini, Satpol PP belum menetapkan jadwal razia tambahan.
Ada banyak kegiatan tambahan. Selain itu, kami tidak lagi berkoordinasi dengan dinas sosial, kata Antonio Viera, Kabag Operasional Satpol PP Kota Malang, pada (11/6).
Sebanyak 14 anjalgepeng di tampung di Kampung Topeng hingga kemarin. Jumlah maksimum orang adalah 30 orang. Ini menunjukkan bahwa shelter belum menggunakan setengah dari kapasitas maksimumnya.
Mayoritas dari 14 orang yang di tampung saat ini, menurut Donny Sandito, Kepala Dinas Sosial-P3AP2KB Malang, bukanlah pengemis melainkan orang terlantar.
Ada juga individu yang di tinggalkan oleh keluarganya dan dalam keadaan kebingungan. “Bahkan ada juga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang jiwanya sudah stabil, tapi belum di terima oleh keluarganya,” ujarnya.
Tiga di antaranya di serahkan akibat razia Satpol PP. Sisanya di tinggalkan oleh keluarga atau di temukan oleh petugas dinas sosial. Ali Muhtar, 60, adalah salah satu orang yang di serahkan Satpol PP.
Dia gelandangan yang tinggal di depan Terminal Hamid Rusdi. Pada 5 Mei 2023, Satpol PP meratakan gubuk tersebut. Penghuni, yang di duga memiliki penyakit mental, tidak yakin kapan keluarganya akan menjemputnya.
“Khusus pengemis. Selang beberapa hari, keluarga langsung menjemputnya,” kata Donny.
Menurut perhitungan petugas, mereka yang di bawa ke tempat penampungan biasanya berangkat dalam waktu maksimal tujuh hari untuk di jemput oleh keluarganya.
Jika tidak di ambil dalam waktu tujuh hari, itu akan dilimpahkan ke provinsi. Karena bisa saja mereka berasal dari tempat lain selain Malang atau bahkan Jawa Timur. (carep01/fir)
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian Down, Mahasiswa UT Sambat
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Server Ujian UT Disoroti DPR RI
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Pancasila Sebagai Landasan Dasar Negara
-
Hukrim3 tahun yang lalu
Merampok dan Memperkosa, Pria Donomulyo Didor
-
Ekbis4 tahun yang lalu
Sumber Gentong Buat Ngadem, WSG Pilihan Kuliner
-
Peristiwa3 tahun yang lalu
Kereta Tanpa Lokomotif Jalan Sendiri Dari Stasiun Malang Kota Baru
-
Edukasi3 tahun yang lalu
Penundaan Ujian UT, Ini Kata Warek 3
-
Serba Serbi3 tahun yang lalu
Pintu Tol Madyopuro Resmi Beroperasi