Connect with us

Serba Serbi

Perumda Tugu Tirta, Dhany MCC: Masa Jabatan Dirut PDAM Diambang Polemik Hukum

Diterbitkan

,

IMG 20230428 222425
Dhany MCC

 

KABARMALANG.COM – Jabatan Direktur Utama PDAM atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang di ambang polemik hukum. Hal tersebut di sampaikan oleh Dhany MCC pada Jumat (28/4/2023).

“Direktur Utama PDAM di lantik secara resmi oleh Wali Kota Malang, di Kantor PDAM Kota Malang pada Senin (1/4/2019),” ujarnya.

Dan, lanjut Dhany, masa jabatan itu adalah 4 tahun (tidak boleh lebih dari itu, kecuali melalui mekanisme aturan yang sah).

“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 yang di terbitkan pada tanggal 27 Desember 2019, PDAM Kota Malang resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang,” kata Dhany.

“Maka sdr. NM ini menjadi Dirut PDAM selama sekitar 8 bulan, sebelum akhirnya perusahaan milik daerah ini merubah namanya,” lanjutnya.

Jabatan Dirut ternyata berlanjut hingga saat ini. Masih kata Dhany, tidak ada mekanisme dan informasi yang transparan, bagaimana dan aturan apa yang di gunakan sehingga jabatannya masih berlanjut hingga saat ini.

“Logikanya, jika Perumda Tugu Tirta adalah institusi yang sama dari PDAM, maka seharusnya masa jabatan dirut ini sudah berakhir,” jelas Dhany.

“Wali Kota semestinya melakukan penunjukan Penjabat (Pj) dan atau menunjuk ulang Dirut definitif sejak saat perusahaan publik ini berubah nama,” sambungnya.

Tetapi sekali lagi, kata Dhany tidak ada transparansi yang menjernihkan terkait masalah ini.

“Hal ini berpotensi menimbulkan polemik hukum dan pelanggaran etika jabatan publik, yang konsekwensinya cukup serius,” pungkas Dhany MCC. (carep01/fir)

 

Advertisement

Terpopuler