Serba Serbi
Perumda Tugu Tirta, Dhany MCC: Masa Jabatan Dirut PDAM Diambang Polemik Hukum

KABARMALANG.COM – Jabatan Direktur Utama PDAM atau Perumda Tugu Tirta Kota Malang di ambang polemik hukum. Hal tersebut di sampaikan oleh Dhany MCC pada Jumat (28/4/2023).
“Direktur Utama PDAM di lantik secara resmi oleh Wali Kota Malang, di Kantor PDAM Kota Malang pada Senin (1/4/2019),” ujarnya.
Dan, lanjut Dhany, masa jabatan itu adalah 4 tahun (tidak boleh lebih dari itu, kecuali melalui mekanisme aturan yang sah).
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 11 Tahun 2019 yang di terbitkan pada tanggal 27 Desember 2019, PDAM Kota Malang resmi berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang,” kata Dhany.
“Maka sdr. NM ini menjadi Dirut PDAM selama sekitar 8 bulan, sebelum akhirnya perusahaan milik daerah ini merubah namanya,” lanjutnya.
Jabatan Dirut ternyata berlanjut hingga saat ini. Masih kata Dhany, tidak ada mekanisme dan informasi yang transparan, bagaimana dan aturan apa yang di gunakan sehingga jabatannya masih berlanjut hingga saat ini.
“Logikanya, jika Perumda Tugu Tirta adalah institusi yang sama dari PDAM, maka seharusnya masa jabatan dirut ini sudah berakhir,” jelas Dhany.
“Wali Kota semestinya melakukan penunjukan Penjabat (Pj) dan atau menunjuk ulang Dirut definitif sejak saat perusahaan publik ini berubah nama,” sambungnya.
Tetapi sekali lagi, kata Dhany tidak ada transparansi yang menjernihkan terkait masalah ini.
“Hal ini berpotensi menimbulkan polemik hukum dan pelanggaran etika jabatan publik, yang konsekwensinya cukup serius,” pungkas Dhany MCC. (carep01/fir)
Hukrim1 minggu yang laluKakak Kandung di Malang Paksa Adik Konsumsi Sabu
Hukrim2 minggu yang laluUngkap 10 Kasus, Polres Malang Sita Sabu hingga Ganja Senilai Rp322 Juta
Hukrim2 minggu yang laluSuami Siri di Malang Bunuh dan Bakar Istri Lalu Dikubur di Ladang Tebu
Peristiwa1 minggu yang laluKontroversi Proyek Drainase di LA Sucipto Blimbing Malang, Warga Sebut Mangkrak
Peristiwa2 minggu yang laluPKS Kota Malang Gelar Muscab VI, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
Hukrim1 minggu yang laluPolisi Gagalkan Upaya Pembobolan ATM Indomaret di Singosari Malang
Peristiwa1 minggu yang laluProyek Drainase LA Sucipto Dikritik Warga, DPUPR-PKP: Hanya 20 Meter dan Bukan Mangkrak
Olahraga3 minggu yang laluPorma FC U-14 Kunci Posisi Runner Up di Malang Junior League 2025































